Jadi Prioritas, Ditjen PAS Bahas RUU Pemasyarakatan dengan Komisi III DPR RI

INFO_PAS - Jakarta, Masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) percepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Hal ini diwujudkan dengan diadakannya Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah dalam RUU PAS dengan Tenaga Ahli Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Santika Premiere Hotel Slipi, Rabu (20/6). Kegiatan ini juga dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen PAS, Direktur Perancangan Perundang-Undangan, Dhahana Putra dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Bunyamin, dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. “Kami akan mendukung apa saja pertanyaan bapak dan ibu tenaga ahli fraksi yang ingin meminta penjelasan. Kami memiliki Tim Efektif yang akan mendampingi anggota Komisi III maupun tenaga ahli jika membutuhkan penjelasan dari kami,

Jadi Prioritas, Ditjen PAS Bahas RUU Pemasyarakatan dengan Komisi III DPR RI
INFO_PAS - Jakarta, Masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) percepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Hal ini diwujudkan dengan diadakannya Rapat Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah dalam RUU PAS dengan Tenaga Ahli Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Santika Premiere Hotel Slipi, Rabu (20/6). Kegiatan ini juga dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen PAS, Direktur Perancangan Perundang-Undangan, Dhahana Putra dan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Bunyamin, dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. “Kami akan mendukung apa saja pertanyaan bapak dan ibu tenaga ahli fraksi yang ingin meminta penjelasan. Kami memiliki Tim Efektif yang akan mendampingi anggota Komisi III maupun tenaga ahli jika membutuhkan penjelasan dari kami,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun. Ibnu juga mengungkapkan bahwa Ditjen PAS akan berusaha semaksimal mungkin dengan target pembahasan RUU PAS yang harus selesai di bulan Juli sebelum masa reses. “Tentu, kami berharap agar upaya yang telah dilakukan betul-betul bisa menghasilkan suatu regulasi yang amat sangat kami butuhkan. Tahun 2019 merupakan puncak dari pembahasan RUU PAS ini,” harap Ibnu. Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ini juga mengungkapkan bahwa tugas pokok dan  fungsi Pemasyarakatan yang dilandasi Undang-Undang Pemasyarakatan yang masih berlaku saat ini menjadi bertambah besar. Disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi titik balik dimana bisnis proses pemasyarakatan bukan pada saat diputus inkracht, namun ada dalam tahap pra adjudikasi berupa pendampingan Anak oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). “Selama ini sesungguhnya ada 6 fungsi yang telah kami jalankan yaitu pelayanan tahanan, penyimpanan barang sitaan, pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, pembimbingan oleh balai pemasyarakatan, perawatan kesehatan hingga pengamanan. Kami harap, keenam fungsi ini ada cantelannya di dalam RUU PAS,” ungkap Ibnu. Sementara itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, mengungkapkan pembahasan RUU PAS agar menjadi terobosan dan upaya bagi jajaran pemasyarakatan dengan adanya suatu perubahan pola pikir yang mendasar terkait pemasyarakatan. “RUU PAS ini diharapkan agar semua pihak mendapatkan keadilan. Petugas Pemasyarakatan meskipun sama-sama menjadi aparat penegak hukum, memiliki perlakuan yang berbeda. Misalnya ketika seorang narapidana yang melarikan diri, hingga saat ini belum ada sanksinya,” tambah Dhahana. Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Bunyamin, meenyampaikan bahwa pemerintah telah membahas percepatan pembahasan RUU dengan DPR RI agar tidak menjadi warisan bagi periode berikutnya. “Ketika rapat antar Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga di DPR RI, kami membahas RUU mana saja yang progresnya harus segera. Di Kementerian Hukum dan HAM sendiri, RUU Pemasyarakatan salah satunya. Untuk itu, agar Daftar Inventarisasi Masalah yang ada agar segera disampaikan,” ujar Bunyamin.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0