Jajaran Bapas Yogya & Wonosari Perkuat Tusi Kebapasan

Yogyakarta, INFO_PAS - Jajaran pejabat struktural teknis, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten PK (APK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil APK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dan Bapas Kelas II Wonosari menghadiri Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) Pejabat Teknis serta PK pada Bapas se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/12) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kesempatan ini, hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tedja Sukmana, didampingi dua Kepala Bidang (Kabid), yaitu Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan/Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Dwi Agus Setyabudi, serta Kabid Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Santoso Winaryanto. Dalam pertemuan ini, Tedja menekankan pelaksanaan tugas PK sebagai Aparat Penegak Hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia, PK harus

Jajaran Bapas Yogya & Wonosari Perkuat Tusi Kebapasan
Yogyakarta, INFO_PAS - Jajaran pejabat struktural teknis, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten PK (APK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil APK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta dan Bapas Kelas II Wonosari menghadiri Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) Pejabat Teknis serta PK pada Bapas se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/12) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kesempatan ini, hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tedja Sukmana, didampingi dua Kepala Bidang (Kabid), yaitu Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan/Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Dwi Agus Setyabudi, serta Kabid Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, Santoso Winaryanto. Dalam pertemuan ini, Tedja menekankan pelaksanaan tugas PK sebagai Aparat Penegak Hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebagai bagian dari penegakan hukum di Indonesia, PK harus memiliki daya tawar terhadap aparat lain seperti aparat kepolisian, jaksa, dan hakim. Karenanya, laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai produk hukum yang dihasilkan oleh Bbapas harus sesuai standar baik dalam hal kualitas, validitas data, maupun ketepatan waktu pengerjaan,” ujarnya. Selain itu, Tedja berpesan kepada para PK untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa bimbingan. “Pastikan mereka tidak lagi melakukan tindak kriminal maupun terlibat dalam tindakan yang negatif seperti pergaulan yang tidak sehat atau konsumsi narkoba,” pintanya. Terkait dengan hal ini, Santoso selaku Kabid Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran merencanakan penyelenggaraan tes urin pad tahun 2019 bagi klien Pemasyarakatan tidak hanya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. [caption id="attachment_70059" align="aligncenter" width="300"] penguatan tusi bapas[/caption] Dalam sesi tanya jawab, PK Bapas Yogyakarta, Henry Prabowo, memaparkan pemasalahan yang dihadapi oleh PK terkait penindakan klien yang melanggar ketentuan masa percobaan yang diterimb dengan tidak melapor diri ke bapas dalam waktu yang lama serta tidak mengindahkan surat panggilan yang dilayangkan oleh bapas hingga tiga kali. “Dalam situasi ini, PK selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penangkapan pada klien yang bersangkutan, namun pihak kepolisian tidak bersedia melakukan penangkapan apabila klien tidak melakukan tindak pidana dan hanya melanggar ketentuan bebas bersyarat,” katanya. Menanggapi hal ini, Agus selaku Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan/Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi menyampaikan hal ini dapat diantisipasi apabila dalam menentukan rekomendasi bebas bersyarat, data yang dikumpulkan dapat membuat PK benar-benar yakin bahwa WBP yang bersangkutan tidak akan kembali melanggar hukum atau terlibat dalam perilaku negatif lagi. Menutup acara, Agus berpesan agar para PK senantiasa mengumpulkan data yang objektif serta tidak takut dengan adanya intervensi dari pihak luar. “Dalam Litmas, PK harus mengetahui secara langsung relasi WBP dengan lingkungan sekitarnya, serta kesanggupan keluarga selaku penjamin. PK juga harus bekerja secara profesional dan menolak segala bentuk pungutan liar atau gratifikasi,” pesannya.     Kontributor: Sekar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0