Jual Sabu Dalam Lapas, Napi Wanita Diringkus

PEKANBARU, Riaueditor.com - Dewi Antika (35), seorang Narapidana wanita ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di dalam Lapas Kelas II B Jalan Bindanak Kelurahan Tangkerang UTara Kecamatan Bukit Raya, Minggu (20/7) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan Dewi berawal dari laporan Rinaldi R (37), seorang sipir di Lapas tersebut.   Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Senin (21/7) siang, menjelaskan, jika tersangka sebelumnya terjerat dalam kasus yang sama dan saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas wanita Kelas II B Pekanbaru.   "Dari tangan IRT warga Jalan Kulim Gang Mesjid Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, petugas berhasil menyita barang bukti, 1 paket kecil sabu-sabu, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta, 1 buah pirex kaca, 1 potongan pipet plastik dan beberapa tas kecil," ujar Arry, saat ditemui di Mapolsek Bukit Raya.   Dijelaskan Arry, penangkapan t
Jual Sabu Dalam Lapas, Napi Wanita Diringkus

PEKANBARU, Riaueditor.com - Dewi Antika (35), seorang Narapidana wanita ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di dalam Lapas Kelas II B Jalan Bindanak Kelurahan Tangkerang UTara Kecamatan Bukit Raya, Minggu (20/7) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan Dewi berawal dari laporan Rinaldi R (37), seorang sipir di Lapas tersebut.   Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Senin (21/7) siang, menjelaskan, jika tersangka sebelumnya terjerat dalam kasus yang sama dan saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas wanita Kelas II B Pekanbaru.   "Dari tangan IRT warga Jalan Kulim Gang Mesjid Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki, petugas berhasil menyita barang bukti, 1 paket kecil sabu-sabu, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta, 1 buah pirex kaca, 1 potongan pipet plastik dan beberapa tas kecil," ujar Arry, saat ditemui di Mapolsek Bukit Raya.   Dijelaskan Arry, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Sipir Lapas bernama Rinaldi R yang mengatakan tersangka masih menggeluti bisnis sabu-sabu di dalam Lapas.   "Mendapat informasi tersebut, petugas lalu berkoordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan penggeledahan di kamar Cemara. Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," imbuh Arry.   Petugas pun langsung menggelandang Dewi Antika ke Polsek Bukit Raya guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.(dm)   Sumber : Riaueditor.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0