Jumlah Warga Binaan Terkait Narkoba Meningkat di Rutan Surakarta

Metrotvnews.com, Solo - Peredaran narkoba di Solo, Jawa Tengah, menunjukkan tren meningkat. Hal itu diikuti dengan jumlah tahanan maupun narapidana tersangkut kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Surakarta. Pada 2013, jumlah warga binaan terkait narkoba di Rutan Solo mencapai 86 orang. Sebanyak 26 di antara mereka adalah residivis. Sedangkan pada 2014, tepatnya hingga Kamis (11/12/2014), jumlahnya meningkat menjadi 125 orang. Perincian warga binaan yang berstatus tahanan yaitu 62 laki-laki dan 2 perempuan. Sedangkan jumlah narapidana yaitu 56 laki-laki dan 5 perempuan. "Dari 125 orang, yang berada di Rutan Surakarta, 38 orang di antaranya adalah residivis kambuhan" ungkap Kepala Rutan Kelas Ia Surakarta R Andika Dwi Prasetya. Andika menyebutkan dua warga binaan tersandung kasus berat soal narkoba. Keduanya merupakan terpidana kepemilikan sabu seberat satu kilogram. Keduanya berinisial JW dan STW. Keduanya mendapat huk

Jumlah Warga Binaan Terkait Narkoba Meningkat di Rutan Surakarta
Metrotvnews.com, Solo - Peredaran narkoba di Solo, Jawa Tengah, menunjukkan tren meningkat. Hal itu diikuti dengan jumlah tahanan maupun narapidana tersangkut kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Surakarta. Pada 2013, jumlah warga binaan terkait narkoba di Rutan Solo mencapai 86 orang. Sebanyak 26 di antara mereka adalah residivis. Sedangkan pada 2014, tepatnya hingga Kamis (11/12/2014), jumlahnya meningkat menjadi 125 orang. Perincian warga binaan yang berstatus tahanan yaitu 62 laki-laki dan 2 perempuan. Sedangkan jumlah narapidana yaitu 56 laki-laki dan 5 perempuan. "Dari 125 orang, yang berada di Rutan Surakarta, 38 orang di antaranya adalah residivis kambuhan" ungkap Kepala Rutan Kelas Ia Surakarta R Andika Dwi Prasetya. Andika menyebutkan dua warga binaan tersandung kasus berat soal narkoba. Keduanya merupakan terpidana kepemilikan sabu seberat satu kilogram. Keduanya berinisial JW dan STW. Keduanya mendapat hukuman sembilan tahun penjara. Namun JW mengajukan proses banding sedangkan vonis STW sudah inkrah. (RRN)   Eka Hari Wibawa Sumber : Metrotvnews.com

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0