Kabapas Dan PK Madya Bapas Makassar Hadiri FGD Penerapan Keadilan Restoratif Sistem Peradilan Pidana

  Makassar, INFO-PAS -  Bertempat di Hotel Four Point Sheraton Makassar, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar bersama Pembimbing Kemasyarakatan Madya menghadiri Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Penereapan Keadilan Restoratif Sistem Peradilan Pidana di Kota Makassar. Senin (22/7). "Tujuan dari kegiatan ini adalah agar kita mampu membangun sistem hukum nasional yang mantap. Hal ini sebagai upaya Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024," sambut Pejabat Fungsional Madya Kementerian PPN/Bappenas. Lebih lanjut dirinya menambahkan Pemasyarakatan memiliki peran yang vital dalam mewujudkan restorative Justice. Kekuatan pemasyarakatan dalam restorative Justice yakni pada litmasnya. "Kacamata pemasyarakatan jauh lebih luas dari para aparat penegak hukum yang lain, karena ia menganalisa tidak hanya dari segi hukum tapi juga dari segi psikis dan sosial pelaku," ujarnya. Menanggapi hal itu Kepala Kantor Wilayah Sul

Kabapas Dan PK Madya Bapas Makassar Hadiri FGD Penerapan Keadilan Restoratif Sistem Peradilan Pidana
  Makassar, INFO-PAS -  Bertempat di Hotel Four Point Sheraton Makassar, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar bersama Pembimbing Kemasyarakatan Madya menghadiri Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Penereapan Keadilan Restoratif Sistem Peradilan Pidana di Kota Makassar. Senin (22/7). "Tujuan dari kegiatan ini adalah agar kita mampu membangun sistem hukum nasional yang mantap. Hal ini sebagai upaya Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024," sambut Pejabat Fungsional Madya Kementerian PPN/Bappenas. Lebih lanjut dirinya menambahkan Pemasyarakatan memiliki peran yang vital dalam mewujudkan restorative Justice. Kekuatan pemasyarakatan dalam restorative Justice yakni pada litmasnya. "Kacamata pemasyarakatan jauh lebih luas dari para aparat penegak hukum yang lain, karena ia menganalisa tidak hanya dari segi hukum tapi juga dari segi psikis dan sosial pelaku," ujarnya. Menanggapi hal itu Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Priyadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya Restoratif Justice telah lama berjalan di pemasyarakatan, karena proses reintegrasi Warga Binaan adalah bagian penting dari restoratif itu sendiri. "Fokus pertama kami dalam mewujudkan penguatan restorative Justice adalah mengintegrasikan data dengan aparat penegak hukum lain. Karena kami yakin kunci dari restorative Justice adalah mata rantai sistem peradilan Pidana yang tidak terputus," ujar Priyadi. Sementara itu Kabapas Makassar, Alfrida dan PK Madya Bapas Makassar, A. Marwan menambahkan bahwa Restorative Justice adalah Keadilan yang memulihkan. "Restorative Justice adalah Keadilan yang memulihkan. Pemulihan tersebut tidak hanya pada tahap pra ajudikasi yg dilakukan oleh penyidik, namun PK Bapas telah berperan pada pelaksanaan penelitian di lapangan, sehingga sesuai yang dikatakan oleh Pak Priyadi mata rantai ini jangan sampai terputus dan berjalan dengan berkesinambungan," kata Alfrida. Kegiatan yang berlangsung sehari ini,. diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas ini menghadirkan peserta dari stakeholder Penegak Hukum yang memiliki andil dalam Penerapan Pidana di Wilayah Makassar, diantaranya  hadir  Kepala Kantor WIlayah Kemenkumham Sulsel, Kanit PPA Polda Sulsel, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Pengadilan Tinggi Kota Makassar, Bapas Kelas I Makassar dan Peneliti dari Bappenas serta LBH Kota Makassar.   Kontributor : Tim Humas Bapas Makassar  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0