Kakanwil Sultra: Petugas Pemasyarakatan Harus Bekerja Sesuai SOP

Kendari, INFO_PAS - Sebanyak 30 petugas Pemasyarakan mengikuti Konsultasi Teknis Pemasyarakatan di Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung tanggal 21-22 Mei 2018 di Hotel Wixel Kendari. Konsultasi Teknis Pemasyarakatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Sofyan. Hadir pula Muslim selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Sismolo selaku Kadiv Administrasi, Heru Saputro selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hasanudin selauk Kadiv Keimigrasian, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara. [caption id="attachment_61252" align="aligncenter" width="300"] Kakanwil Sultra: Petugas Pemasyarakatan Harus Bekerja Sesuai SOP

Kendari, INFO_PAS - Sebanyak 30 petugas Pemasyarakan mengikuti Konsultasi Teknis Pemasyarakatan di Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung tanggal 21-22 Mei 2018 di Hotel Wixel Kendari. Konsultasi Teknis Pemasyarakatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Sofyan. Hadir pula Muslim selaku Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Sismolo selaku Kadiv Administrasi, Heru Saputro selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hasanudin selauk Kadiv Keimigrasian, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara. [caption id="attachment_61252" align="aligncenter" width="300"] Konsultasi Teknis Pemasyarakatan wilayah Sultra[/caption] “Petugas Pemasyarakatan harus bekerja sesuai SOP, bekerja keras, dan lebih keras lagi. Petugas Pemasyarakatan jangan lagi ada yang meminta-minta bayaran kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” tegas Sofyan. Selama kegiatan, para peserta disosialisasikan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengujungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Para peserta juga membahas permasalahan yang ada di Unit Pelaksana Teknis serta dilanjutkan dengan penandatangan target kinerja.     Kontributor: Rifal DM

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0