Kanwil Hukum dan HAM Turun Tangan Selidiki Penganiayaan Napi yang Kabur dari Rutan

Selasa, 2 Juli 2013 TANJUNG REDEB. Menindaklanjuti kaburnya dua narapidana (napi) Rutan klas IIB Tanjung Redeb yang berujung pada tindak kekerasan petugas Rutan terhadap keduanya, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim menurunkan tim evaluasi yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kaltim, Darmadji. Tim yang terdiri dari 4 orang, sudah tiba di Tanjung Redeb dan mulai bekerja, Senin (1/7) kemarin. Ditemui usai melakukan evaluasi di hari pertama kemarin, Darmadji menyebut tahap awal evaluasi yang dilakukan adalah merekonstruksi upaya kedua penghuni yang melarikan diri. Sambil menunjukan foto-foto rekonstruksi, Darmadji membantah kabar yang menyebut salah satu penghuni yang kabur itu tealh meninggal dunia. Ia memastikan tidak benar, karena yang bersangkutan maish hidup. “Laporan yang mengatakan tahanan yang kabur sampai meninggal itu tidak benar. Saat ini sehat-sehat saja,” ungkapnya di hadapan wartawan. Rekonstruksi yang sedian

Kanwil Hukum dan HAM Turun Tangan Selidiki Penganiayaan Napi yang Kabur dari Rutan
Selasa, 2 Juli 2013 TANJUNG REDEB. Menindaklanjuti kaburnya dua narapidana (napi) Rutan klas IIB Tanjung Redeb yang berujung pada tindak kekerasan petugas Rutan terhadap keduanya, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim menurunkan tim evaluasi yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kaltim, Darmadji. Tim yang terdiri dari 4 orang, sudah tiba di Tanjung Redeb dan mulai bekerja, Senin (1/7) kemarin. Ditemui usai melakukan evaluasi di hari pertama kemarin, Darmadji menyebut tahap awal evaluasi yang dilakukan adalah merekonstruksi upaya kedua penghuni yang melarikan diri. Sambil menunjukan foto-foto rekonstruksi, Darmadji membantah kabar yang menyebut salah satu penghuni yang kabur itu tealh meninggal dunia. Ia memastikan tidak benar, karena yang bersangkutan maish hidup. “Laporan yang mengatakan tahanan yang kabur sampai meninggal itu tidak benar. Saat ini sehat-sehat saja,” ungkapnya di hadapan wartawan. Rekonstruksi yang sedianya dilaksanakan beberapa adegan, justru tertunda secara keseluruhan lantaran hujan deras yang mengguyur Tanjung Redeb kemarin. Tim akan mempelajari terhadap proses pelarian kedua penghuni ini sejak direncanakan hingga tertangkapnya kembali oleh petugas Rutan pada Jumat (21/6) lalu. “Mungkin sampai Kamis (4/7) evaluasi terus dilakukan," ucapnya. Selain rekonstruksi, kedatangan tim juga ditujukan untuk memeriksa terduga pelaku pemukulan. Sebab, tindak kekerasan ini menurutnya merupakan kasus lain. Ditegaskannya kasus pemukulan tetap diproses sesuai Prosedur Tetap (Protap). “Nanti kalau yang salah pasti kena sanksi, tidak ada pemukulan dalam Protap kita,” tegasnya. Kondisi Rutan Tanjung Redeb, juga sempat menyita perhatian tim. Pasalnya, selain kekurangan personil, fasilitas keamanan seperti tembok juga dinilai kurang tinggi. Lebih dari 400 penghuni Rutan saat ini hanya dijaga 3 orang petugas Rutan. Kanwil Hukum dan HAM sebenarnya terus melakukan upaya penambahan personil dengan mengajukan permohonan ke pusat. Namun hingga kini belum juga maksimal. Karena itu, kaburnya tahanan melalui tembok, merupakan salah satu indikasi kelemahan ssitem pengamanan khususnya fasilitas tembok Rutan. Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa menegaskan terus menindak lanjuti kasus penganiayaan oleh petugas Rutan Tanjung Redeb. Data-data yang diperlukan dalam penyelidikan masih terus dihimpun. Rekaman video kekerasan petugas Rutan saat ini menurutnya sudah didapat. Namun masih menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi lain termasuk korban pemukulan yang belum bisa diminta hadir. “Tetap kita lanjutkan, sebab ini murni tindak pidana bukan delik aduan. Jadi akan terus kita proses,” ungkap Kapolres, Senin (1/7) kemarin. Sesuai rekaman video yang didapat, menurut Kapolres sedikitnya ada 3 orang yang akan diperiksa. Namun ada kemungkinan bisa berkembang sesuai hasil pemeriksaan nanti. Meski belum memeriksa terduga pelaku dan korban, namun dipastikan dalam waktu dekat, Polisi segera memanggil seluruh pihak terkait, sambil menunggu proses penyelidikan. "Hasil visum juga belum kita dapat. Saksi-saksi juga masih kurang. Begitupun korban yang belum kita periksa,” lanjutnya. Jika terbukti bersalah, maka terduga pelaku akan diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan pasal 170 tentang pengeroyokan. “Kan masuk kategori berat itu. Dalam rekaman video sampai babak belur kayak gitu,” pungkasnya. (rm-5/yes) Sumber : http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/13/51084?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0