KARUPBASAN BANDUNG SOSIALISASIKAN HASIL FGD

Bandung, INFO_PAS – Pasca pelaksanaan Focus Group Discussion(FGD) Penguatan Standar Pengeluaran dan Pengembalian Basan dan Baran pada 27-29 Agustus 2014 lalu, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Karupbasan) Klas I Bandung, langsung mengumpulkan jajarannya untuk melakukan rapat sosialisasi hasil FGD, Senin (1/9). “FGD lalu menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak HAM No. 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada rupbasan,” jelas
KARUPBASAN BANDUNG SOSIALISASIKAN HASIL FGD

Bandung, INFO_PAS – Pasca pelaksanaan Focus Group Discussion(FGD) Penguatan Standar Pengeluaran dan Pengembalian Basan dan Baran pada 27-29 Agustus 2014 lalu, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Karupbasan) Klas I Bandung, langsung mengumpulkan jajarannya untuk melakukan rapat sosialisasi hasil FGD, Senin (1/9). “FGD lalu menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak HAM No. 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada rupbasan,” jelas Karupbasan Bandung, Eko Suprapti Rudhatiningsih, kepada para bawahannya. Pada kesempatan itu Karupbasan meminta penataan kembali basan dan baran serta melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya. “Khususnya terkait basan barang yang pidananya sudah inkracht tapi belum ada putusan pengeluaran dari instansi terkait,” jelas Eko. Rapat hari itu diikuti sejumlah pejabat Rupbasan Bandung seperti Tendi Suheryandi selaku Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan beserta para staf. (IR)   Kontributor: Ervan Hasan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0