KEMENKUMHAM AJUKAN PENERIMA REMISI KHUSUS IDUL FITRI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim mendata para napi yang bisa mendapatkan remisi(pengurangan masa hukuman,red) bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

  Remisi bisa diberikan pada para napi bisa telah memenuhi persyarata pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999,tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.   “Mendekati Hari Raya Idul Fitri, para napi berhak dan mendapatkan remisi khusus. Dengan ketentuan, napi yang sudah memenuhi syarat-syarat, maka mereka berhak atas remisinya,” terang Kabid Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kemenkumham Jatim, John Sutikno, Senin (23/6).   Dijelaskan Jhon, adapun syarat tersebut dibagi menjadi dua. Adapun syarat bagi narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.   Sedangkan untuk narapidana yang dipidana melakukan tind
KEMENKUMHAM AJUKAN PENERIMA REMISI KHUSUS IDUL FITRI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim mendata para napi yang bisa mendapatkan remisi(pengurangan masa hukuman,red) bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

  Remisi bisa diberikan pada para napi bisa telah memenuhi persyarata pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999,tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.   “Mendekati Hari Raya Idul Fitri, para napi berhak dan mendapatkan remisi khusus. Dengan ketentuan, napi yang sudah memenuhi syarat-syarat, maka mereka berhak atas remisinya,” terang Kabid Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kemenkumham Jatim, John Sutikno, Senin (23/6).   Dijelaskan Jhon, adapun syarat tersebut dibagi menjadi dua. Adapun syarat bagi narapidana dan anak pidana untuk memperoleh remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.   Sedangkan untuk narapidana yang dipidana melakukan tindak terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara syaratnya yakni  berkelakuan baik dan teelah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.   Terkait prosedur pemberian remisi bagi para napi, Jhon menerangkan nantinya para petugas Unit Pelaksanaan Teknik Lapas dan Rutan, akan mendata siapa saja napi yang mendapatkan remisi. Tentunya, pendataan yang dilakukan petugas Lapas dan Rutan harus seusuai dengan syarat-syarat yang ada dalam PP 32/1999.   “Untuk remisi tidak ada batasan bagi para napi. Nantinya petugas Unit Pelaksanaan Teknik Lapas dan Rutan yang akan mendata para napi penerima remisi,” urainya.   Disinggung terkait jangka waktu pengusulan napi yang akan diberi remisi, Jhon enggan menerangklan hal itu. Namun, menurut salah satu sumber dari Kanwil Kemenkumham Jatim menyebutkan, usulan napi yang akan diberikan remisi jangka waktunya satu bulan sebelum hari H.   “Biasanya usulan remisi diajukan sebulan sebelum hari H,” ungkapnya.   John menambahkan, di Jatim terdapat 24 Lapas dan 13 Rutan, dengan cabang rutan ada satu, yakni di pulau Bawean. Sedangkan untuk jumlah napi dataan dan jumlah penghuni semuanya sebanyak 15.323. Dengan klasifikasi napi dewasa laki-laki sebanyak 9.246, napi dewasa perempuan sebanyak 499, napi anak laki-laki sebanyak 237 orang, dan napi anak perempuan sebanyak 5 orang.   “Dari jumlah napi itu, nantinya akan didata siapa saja yang mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya. [bed]   Sumber : harianbhirawa.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1