Kemenkumham Kebut Rancangan Perpres untuk Selamatkan Aset Negara Triliunan Rupiah

Jakarta - Ratusan aset negara yang bernilai triliunan rupiah tidak sedikit yang tercecer dan banyak yang tidak terdata. Untuk menyelamatkannya, Kemenkum HAM tancap gas mengerjakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikelola dalam satu pintu yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). "Ada ratusan triliun aset aset sitaan dan rampasan itu yang harus diselamatkan. Mulai dalam bentuk barang barang berharga, kayu ilegal loging, uang sitaan, tanah dan bangunan, kapal kapal sitaan, minyak dan gas dan aset aset berharga/bernilai lainnya yang disita atau dirampas sebagai aset negara," kata Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana dalam pesan BBM yang diterima detikcom, Senin (23/5/2016). Widodo yang saat ini sedang ada di Jepang menyatakan nantinya pengelolaan benda sitaan dan harta rampasan akan dikelola dalam satu pintu dan satu komando yaitu Rupbasan. Saat ini pengelolaannya tercecer di lebih dari 15 instansi pen

Kemenkumham Kebut Rancangan Perpres untuk Selamatkan Aset Negara Triliunan Rupiah
Jakarta - Ratusan aset negara yang bernilai triliunan rupiah tidak sedikit yang tercecer dan banyak yang tidak terdata. Untuk menyelamatkannya, Kemenkum HAM tancap gas mengerjakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikelola dalam satu pintu yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). "Ada ratusan triliun aset aset sitaan dan rampasan itu yang harus diselamatkan. Mulai dalam bentuk barang barang berharga, kayu ilegal loging, uang sitaan, tanah dan bangunan, kapal kapal sitaan, minyak dan gas dan aset aset berharga/bernilai lainnya yang disita atau dirampas sebagai aset negara," kata Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana dalam pesan BBM yang diterima detikcom, Senin (23/5/2016). Widodo yang saat ini sedang ada di Jepang menyatakan nantinya pengelolaan benda sitaan dan harta rampasan akan dikelola dalam satu pintu dan satu komando yaitu Rupbasan. Saat ini pengelolaannya tercecer di lebih dari 15 instansi penyidik/penyidik PNS (PPNS). "Dalam penyusunan Rancangan Perpres itu, semua kementerian maupun lembaga harus mengedepankan kepentingan negara, tidak boleh mengedepankan ego sektoral sebagaimana hal tersebut sering diamanatkan oleh Presiden. Rancangan Perpres itu harus dilandasi oleh semangat untuk mencegah kerugian negara yang terus menerus, melindungi aset aset sitaan dari penyalahgunaan serta melindungi hak hak tersangka atau terdakwa," papar Widodo. Oleh sebab itu, pihaknya telah mengundang berbagai instansi terkait yang bersentuhan langsung dengan benda sitaan dan benda rampasan di kantor Kemenkum HAM pada Kamis (18/5). Hadir dalam diskusi pembahasan itu di antaranya adalah Kementerian Setneg, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung serta tuan rumah yang diwakili oleh Direktorat Rupbasan Kemenhum HAM dan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM. Dalam pembahasan tersebut semua kementerian dan lembaga sepakat pentingnya untuk membenahi regulasi tentang tata kelola Rupbasan ini diatur dalam bentuk Rancangan Perpres dan pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Ada kurang lebih 15 kementerian atau lembaga dan badan yang terkait dengan pengelolaan barang sitaan ini akan dilibatkan dalam pembahasan pembahasan berikutnya. Termasuk pelibatan para pakar atau ahli dan praktisi serta publik untuk mendapatkan masukan-masukan," cetus mantan Dekan FH Universitas Jember itu. Widodo yakin dalam hitungan bulan Perpres itu akan segera selesai dan pengelolaan aset negara itu segera dikelola dalam satu pintu. "Dalam waktu tiga empat bulan ini, kami optimis hal itu bisa terealisasi," cetus Widodo. Di tempat terpisah, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukun Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Hartiwiningsih mengemukakan pentingnya Pemerintah duduk bersama untuk berkomitmen agar tidak ada lagi sikap ego sektoral dalam mengatur masalah Rupbasan ini. Selama ini pengelolaan yang bersifat sektoral di tiap tiap kementerian maupun lembaga penegak hukum cenderung menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam KUHAP. "Sulit untuk dikoordinasikan walaupun sudah ada Peraturan Bersama yang dibuat oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan pada tahun 2011. Bahkan dengan pola tata kelola yang sangat sektoral itu aspek pengawasan dan upaya penyelamatan aset-aset sitaan dan rampasan itu nyaris tidak ada. Negara dan pihak tersangka atau terdakwa cenderung terus dirugikan dengan berbagai modus penggelapan dan tata kelola penyimpanan yang berjalan di lorong gelap ini," ucap Prof Har.(asp/nrl) Sumber : detik.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0