Kemenkumham Sultra Paparkan Remisi di Sultra Petang Kompas TV

 Kendari, INFO_PAS – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara seluruh Indonesia identik dengan pemberian remisi umum kepada narapidana atau remisi 17 Agustus. Namun, kalangan masyarakat masih ada yang menganggap pemberian remisi, khususnya kepada narapidana korupsi, adalah sebuah bentuk perlindungan kepada koruptor. Pandangan keliru inilah yang coba diluruskan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui acara Sultra Petang di Kompas TV Kendari, Senin (15/8). Hadir sebagai narasumber dalam acara itu adalah Enang Supriyadi Syamsi, Kepala Divisi Imigrasi yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, dan F. Ranu selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi. “Sistem kepenjaraan itu sudah kuno, dipakai saat jaman kolonial. Sek

Kemenkumham Sultra Paparkan Remisi di Sultra Petang Kompas TV
 Kendari, INFO_PAS – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara seluruh Indonesia identik dengan pemberian remisi umum kepada narapidana atau remisi 17 Agustus. Namun, kalangan masyarakat masih ada yang menganggap pemberian remisi, khususnya kepada narapidana korupsi, adalah sebuah bentuk perlindungan kepada koruptor. Pandangan keliru inilah yang coba diluruskan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui acara Sultra Petang di Kompas TV Kendari, Senin (15/8). Hadir sebagai narasumber dalam acara itu adalah Enang Supriyadi Syamsi, Kepala Divisi Imigrasi yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, dan F. Ranu selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi. “Sistem kepenjaraan itu sudah kuno, dipakai saat jaman kolonial. Sekarang bukan jamannya lagi kekerasan dalam menangani narapidana. Pembinaan para pelanggar hukum dengan rehabilitasi dan reintegrasi sosial adalah yang cocok dengan kondisi masyarakat sekarang ini,” terang Enang. Ia mengatakan bahwa pemberian remisi adalah hak narapidana yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Tidak semua narapidana mendapatkan remisi karena ada aturan yang mengatur tentang tata cara pemberian remisi, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 dan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Dari 2013 orang narapidana se-Sulawesi Tenggara, yang memperoleh remisi umum sebanyak 848 orang dan 28 orang diantaranya langsung bebas,” ungkap F. Ranu. Acara Sultra Petang merupakan dialog interaktif di Kompas TV Kendari yang disiarkan secara live maupun delay setiap sore pukul 17.00 WITA. Meskipun hanya disaksikan oleh masyarakat Kendari, namun mendapat animo penonton yang banyak. Ini penting bagi Kemenkumham Sulawesi Tenggara sebagai sarana sosialisasi dan edukasi masyarakat.     Kontributor: DIVPAS SULTRA

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0