Kemhukham Sumsel klasifikasi tahanan narkoba
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan secara bertahap mengklasifikasi tahanan atau narapidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan berbahaya agar pembinaannya lebih efektif.
"Sekarang ini sudah mulai dilakukan klasifikasi dengan cara memisahkan tahanan narkoba yang menjadi pengedar dan yang hanya sebagai korban serta yang melakukan tindak pidana umum, kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumatera Selatan Zakariah, di Palembang, Jumat.
Pemisahan tahanan narkoba dengan pelaku tindak pidana umum, baru bisa dilakukan di beberapa tempat, karena sekarang ini kondisinya belum memungkinkan akibat terbatasnya daya tampung rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang ada, katanya.
Dia menjelaskan, selama ini warga binaan yang terkait kasus narkoba ketika di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) digabungkan dalam satu ruangan sel dengan
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan secara bertahap mengklasifikasi tahanan atau narapidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan berbahaya agar pembinaannya lebih efektif.
"Sekarang ini sudah mulai dilakukan klasifikasi dengan cara memisahkan tahanan narkoba yang menjadi pengedar dan yang hanya sebagai korban serta yang melakukan tindak pidana umum, kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumatera Selatan Zakariah, di Palembang, Jumat.
Pemisahan tahanan narkoba dengan pelaku tindak pidana umum, baru bisa dilakukan di beberapa tempat, karena sekarang ini kondisinya belum memungkinkan akibat terbatasnya daya tampung rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang ada, katanya.
Dia menjelaskan, selama ini warga binaan yang terkait kasus narkoba ketika di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) digabungkan dalam satu ruangan sel dengan pelaku tindak pidana umum.
Akibat penggabungan itu, mereka bisa melakukan interaksi dan saling mempengaruhi yang berdasarkan evaluasi pihaknya selama ini pengaruhnya cenderung negatif, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pemisahan.
"Interaksi antarwarga binaan itu bisa berpengaruh positif dan juga negatif, namun berdasarkan evaluasi pihaknya selama ini pengaruhnya cenderung negatif sehingga perlu segera dicarikan solusi yang terbaik dalam menangani pelaku tindak pidana narkoba ini," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengklasifikasi tahanan itu, memerlukan tempat khusus yang cukup luas sehingga dalam penerapannya nanti tidak mengalami hambatan.
Sekarang ini sedang dilakukan penyelesaian satu LP khusus narkoba baru di KM 14 Palembang dengan kapasitas daya tampung tahanan atau narapidana maksimal 500 orang.
LP khusus narkoba baru tersebut rencananya digunakan untuk melakukan pembinaan tahanan yang tergolong sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan LP khusus narkoba di Muara Beliti, Musi Rawas yang sudah beroperasi sejak empat tahun terakhir akan digunakan khusus pembinaan tahanan tergolong pengedar atau bandar narkoba, kata Zakariah pula.
Editor  : Indra Gultom
Sumber : http://www.antarasumsel.com/berita/275873/kemhukham-sumsel-klasifikasi-tahanan-narkoba