Kepala KPR Bantaeng Tegaskan Aturan Baru Tentang Pakaian, Obat, Uang, dan Barang Kemasan

Bantaeng, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng mendapat sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bantaeng, Amir, Senin (11/2) sore. Adapun arahan yang disampaikan meliputi peraturan mengenai pakaian, obat, uang, dan barang kemasan yang akan diberikan serta digunakan oleh WBP. “Pakaian yang ditetapkan oleh perubahan peraturan ini hanya berjumlah sebanyak enam pasang. Jadi, bagi kalian yang merasa memiliki pakaian yang lebih dari ketetapan yang telah ditentukan, mohon agar keluarga kalian datang mengambil pakaian yang lebih tersebut. Untuk masalah obat-obatan yang boleh dikonsumsi WBP adalah obat yang telah mendapat persetujuan medis dan dokter yang ditunjuk oleh Rutan Bantaeng,” tegas Amir.

Kepala KPR Bantaeng Tegaskan Aturan Baru Tentang Pakaian, Obat, Uang, dan Barang Kemasan
Bantaeng, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng mendapat sosialiasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bantaeng, Amir, Senin (11/2) sore. Adapun arahan yang disampaikan meliputi peraturan mengenai pakaian, obat, uang, dan barang kemasan yang akan diberikan serta digunakan oleh WBP. “Pakaian yang ditetapkan oleh perubahan peraturan ini hanya berjumlah sebanyak enam pasang. Jadi, bagi kalian yang merasa memiliki pakaian yang lebih dari ketetapan yang telah ditentukan, mohon agar keluarga kalian datang mengambil pakaian yang lebih tersebut. Untuk masalah obat-obatan yang boleh dikonsumsi WBP adalah obat yang telah mendapat persetujuan medis dan dokter yang ditunjuk oleh Rutan Bantaeng,” tegas Amir. Terkait barang kemasan, Amir mengatakan selama ini barang kemasan tidak diperbolehkan untuk masuk. Tetapi dengan adanya perubahan tata tertib ini, semua barang kemasan bisa masuk ke rutan dengan syarat pembungkusnya harus dibuka dan dimasukkan ke dalam plastik transparan. [caption id="attachment_73091" align="aligncenter" width="300"] pengarahan oleh Kepala KPR Bantaeng[/caption] Hal ini diupayakan agar barang-barang terlarang yang dimasukkan ke dalam barang kemasan oleh pembesuk untuk WBP bisa didapati oleh petugas dan tidak lolos masuk ke dalam rutan. Salah satu penyebab masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan handphone itu karena barang tersebut disamarkan ke dalam barang kemasan yang pembungkusnya tidak dibuka. Amir juga meminta setiap barang-barang kemasan atau titipan makanan yang dibawa oleh pembesuk untuk WBP digeledah di depan pembesuk atau pengirim makanan agar menghilangkan kecurigaan bagi WBP dan pengirim makanan. pabila di kemudian hari didapati barang-barang terlarang tersebut, maka kedua belah pihak akan diminta pertanggungjawabannya. “Contohnya mie instan dan kopi instan, pembungkusnya harus diganti dengan plastik yang telah kami disediakan,” tambah Amir. Mengenai uang, berdasarkan aturan yang baru, uang yang diperbolehkan dimiliki oleh WBP adalah uang yang telah melalui subtitusi uang dengan alat tukar khusus dalam bentuk virtual dengan jumlah maksimal Rp. 1 juta. Di akhir sosialisasi, ia membuka sesi tanya jawab bagi WBP yang merasa kurang jelas dengan penjelasan tersebut ataupun sekadar mengeluarkan keluh kesah yang mereka hadapi selama menjalani masa pidana di Rutan Bantaeng.     Kontributor: Rutan Bantaeng

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0