Koruptor BLBI Satu Sel dengan Napi Pembunuhan

VIVAnews - Sherny Kojongian, buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, telah tiba di Tanah Air. Kini, mantan Direktur Kredit dan Treasury Bank Harapan Sentosa (BHS) itu akan menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo menjelaskan, Sherny akan menghabiskan hukumannya itu di LP Khusus Perempuan di Tangerang. Sherny dibawa ke LP sekitar pukul 11.30.
"Setelah diperiksa kesehatannya serta di-assesment, Sherny akan ditempatkan di blok menara kamar 5 atau blok masa awal pengenalan lingkungan," kata Akbar Hadi di Jakarta, Rabu 13 Juni 2012.
Menurut Akbar, di blok kamar 5, Sherny akan ditempatkan bersama dengan 6 narapidana lainnya. "Yang terlibat kasus pemalsuan, pencurian, penipuan, dan pembunuhan," jelasnya.
Seperti diketahui, Sherny b

VIVAnews - Sherny Kojongian, buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, telah tiba di Tanah Air. Kini, mantan Direktur Kredit dan Treasury Bank Harapan Sentosa (BHS) itu akan menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo menjelaskan, Sherny akan menghabiskan hukumannya itu di LP Khusus Perempuan di Tangerang. Sherny dibawa ke LP sekitar pukul 11.30.
"Setelah diperiksa kesehatannya serta di-assesment, Sherny akan ditempatkan di blok menara kamar 5 atau blok masa awal pengenalan lingkungan," kata Akbar Hadi di Jakarta, Rabu 13 Juni 2012.
Menurut Akbar, di blok kamar 5, Sherny akan ditempatkan bersama dengan 6 narapidana lainnya. "Yang terlibat kasus pemalsuan, pencurian, penipuan, dan pembunuhan," jelasnya.
Seperti diketahui, Sherny bersama-sama dengan 2 atasannya yakni Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto terbukti bersalah menyelewengkan dana BLBI. Tak hanya hukuman penjara, mereka juga harus mengganti kerugian negara Rp1,95 triliun secara tanggung renteng.
Kuasa hukum Sherny, OC Kaligis sudah melakukan langkah hukum guna melindungi kliennya itu. Dia, misalnya, sudah mengirim surat kepada Mahkamah Agung pada tanggal 1 Juni 2012. Dia meminta mahkamah itu memeriksa keputusan hakim Pengadilan Jakarta Pusat, yang secara in absentia mengadili dan memvonis Sherny.
Selain mengirim surat kepada Mahkamah Agung itu, Kaligis juga sudah membentuk tim khusus guna menanggani kasus ini. Memetakan kasus ini secara rinci. Dan membedah tuduhan jaksa dan vonis hakim. Sehimpunan berkas juga dikumpulkan. "Begitu Sherny tiba kami akan menyusun langkah selanjutnya," kata Kaligis. (adi)
Sumber: http://nasional.vivanews.com/news/read/324761-koruptor-blbi-satu-sel-dengan-napi-pembunuhan
What's Your Reaction?






