KPK Serahkan Barang Bukti Rumah Mewah ke Rupbasan Yogya

Yogyakarta, INFO_PAS – Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah di komplek peurmahan Casa Grande, Sleman, Rabu (20/1). Kedatangan mereka terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang an. Fuad Amin Imron. Saat tiba di lokasi, rumah mewah ini sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Sesuai dengan tugas pokok serta fungsi rupbasan, maka KPK menyerahkan barang bukti berupa rumah tersebut untuk dilakukan pengelolaannya. “Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan nomor: 29/Pid.Sus/TPK/2015.PN.JKT.PST tanggal 19 Oktober 2015 dan saat ini dalam upaya hukum banding," terang Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Yogyakarta, Dwi Suprihatin, .Sos yang memimpin kegiatan ini. Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di B

KPK Serahkan Barang Bukti Rumah Mewah ke Rupbasan Yogya
Yogyakarta, INFO_PAS – Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah di komplek peurmahan Casa Grande, Sleman, Rabu (20/1). Kedatangan mereka terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang an. Fuad Amin Imron. Saat tiba di lokasi, rumah mewah ini sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni. Sesuai dengan tugas pokok serta fungsi rupbasan, maka KPK menyerahkan barang bukti berupa rumah tersebut untuk dilakukan pengelolaannya. “Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan putusan nomor: 29/Pid.Sus/TPK/2015.PN.JKT.PST tanggal 19 Oktober 2015 dan saat ini dalam upaya hukum banding," terang Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Yogyakarta, Dwi Suprihatin, .Sos yang memimpin kegiatan ini. Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014 silam. Mantan Bupati Bangkalan Madura ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (IR)     Kontributor: Kartiko Wulantomo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0