Kurangi Over Kapasitas, 64 Narapidana Rutan Batam Mendapatkan Remisi Natal 2017

Batam, INFO_PAS - Rutan Kelas IIA Batam mengajukan Remisi Natal 2017 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batam. Dari jumlah WBP 1005 orang yang terdiri dari Narapidana 352 orang dan Tahanan berjumlah 653 orang, sedangkan yang di usulkan remisi berjumlah 64 orang dan yang telah di setujui 64 orang. WbP yang mendapatkan remisi hanya yang berstatus Narapidana saja yaitu yang sudah divonis oleh putusan hakim. “Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada naraoidana dan anak pidana yang memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan dalam peraturan per undang undang. Remisi Natal termasuk dalam Remisi Khusus., Remisi Khusus diberikan pada hari hari besar keagamaan yang paling dimukiakan oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan (agama yang dianut masing masing). Ada pun syarat pemberian remisi seperti Berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak melanggar tata tertib serta taat melaksanakan ibadah s

Kurangi Over Kapasitas, 64 Narapidana Rutan Batam Mendapatkan Remisi Natal 2017
Batam, INFO_PAS - Rutan Kelas IIA Batam mengajukan Remisi Natal 2017 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batam. Dari jumlah WBP 1005 orang yang terdiri dari Narapidana 352 orang dan Tahanan berjumlah 653 orang, sedangkan yang di usulkan remisi berjumlah 64 orang dan yang telah di setujui 64 orang. WbP yang mendapatkan remisi hanya yang berstatus Narapidana saja yaitu yang sudah divonis oleh putusan hakim. “Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada naraoidana dan anak pidana yang memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan dalam peraturan per undang undang. Remisi Natal termasuk dalam Remisi Khusus., Remisi Khusus diberikan pada hari hari besar keagamaan yang paling dimukiakan oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan (agama yang dianut masing masing). Ada pun syarat pemberian remisi seperti Berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, tidak melanggar tata tertib serta taat melaksanakan ibadah selama menjalani hukuman (bersikap disiplin) dan apabila syarat tersebut diatas telah dipenuhi dan tidak ada catata pelanggaran ddngan dibuktikan oelh buku Register F, buku register F adalah buku pelanggaran tata tertib, dan apa bila tidak ada catatan hitam dalam buku register f maka WBP tersebut berhak diusulkan dan mendapatkan remisi,” ungkap Robinson Peranginangin Kepala Rutan Batam. Lebih lanjut Robinson mengatakan kepada WBP yang belum mendapatkan remisi untuk berbesar hati, karena untuk mendapatkan remisi harus ada syarat yang harus di penuhi. “Kepada seluruh WBP Ruatan Batam yang belum mendapatkan remisi sama sekali jangan kecil hati dan jangan patah semangat, karena remisi itu adalah Hak, apabila telah menjalani syarat dia hak mendapatkan remisi tersebut sedangkan yang belum mendapatkan remisi artinya syarat syarat nya belum terpenuhi,”pungkas Robinson. Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Said Afrizal mengatakan remisi yang telah diusulkan  dan telah di setujui oleh pusat adalah salah satu cara untuk mengurangi jumlah over kapasitas yang ada di lapas dan rutan se indonesia  termasuk Rutan Batam. “Untuk itu langkah pemberian remisi ini sangat efektif dalam mengurangi WBP di upt lapas dan rutan, karena WBP yang mendapatkan remisi natal 2017 ini ada juga yang langsung bebas pada saat hari natal tgl 25 nanti,”jelasnya. Dari data isi penghuni WBP Rutan Batam berjumlah 1005 orang mengalami over kapasitas hingga lebih dari 100% yang harusnya berkapasitas 450. orang yang di huni 1005 orang. Timbul pertanyaan, apakah ideal dengan isi dan kapasitas,tentu jawabnya pasti tidak. Kontributor : Rutan Batam  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0