Lapas Ambn Siap Terima Penitipan Sandera Pajak

Ambon, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ambon, La Samsudin, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Pajak Wilayah Maluku, La Masikamba, Selasa (14/3). Kunjungan tersebut terkait kemungkinan Lapas Ambon menjadi tempat penitipan sandera pajak oleh Kantor Pajak Wilayah Maluku. Kalapas menyambut baik kepercayaan Kantor Pajak Wilayah Maluku untuk menjadikan Lapa Ambon sebagai tempat pelaksanaan penyanderaan (Gijzeling). “Pada prinsipnya kami sudah dan selalu siap menerima setiap orang yang memiliki status bermasalah dengan hukum, baik itu permasalahan pidana, perdata, anak, maupun yang berkaitan dengan para penunggak pajak untuk dilakukan proses pembinaan,” tegas La Samsudin. Sementara itu, La Masikamba menyampaikan bahwa Gijzeling perlu melakukan secara selektif dan hati-hati karena menyangkut hak asasi manusia. Pelaksanaannya pun hanya dapat dilakukan setelah melalui rangkaian kegiatan penagihan pajak lainnya. “Biasan

Lapas Ambn Siap Terima Penitipan Sandera Pajak
Ambon, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Ambon, La Samsudin, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Pajak Wilayah Maluku, La Masikamba, Selasa (14/3). Kunjungan tersebut terkait kemungkinan Lapas Ambon menjadi tempat penitipan sandera pajak oleh Kantor Pajak Wilayah Maluku. Kalapas menyambut baik kepercayaan Kantor Pajak Wilayah Maluku untuk menjadikan Lapa Ambon sebagai tempat pelaksanaan penyanderaan (Gijzeling). “Pada prinsipnya kami sudah dan selalu siap menerima setiap orang yang memiliki status bermasalah dengan hukum, baik itu permasalahan pidana, perdata, anak, maupun yang berkaitan dengan para penunggak pajak untuk dilakukan proses pembinaan,” tegas La Samsudin. Sementara itu, La Masikamba menyampaikan bahwa Gijzeling perlu melakukan secara selektif dan hati-hati karena menyangkut hak asasi manusia. Pelaksanaannya pun hanya dapat dilakukan setelah melalui rangkaian kegiatan penagihan pajak lainnya. “Biasanya yang menimbulkan permasalahan dalam masyarakat adalah hal-hal mengenai bagaimana wajib pajak dapat dikenakan penyanderaan, a proses pemberlakuan, penghentian proses penyanderaan, serta bagaimana fungsi dan peran lembaga penyanderaaan sehingga dapat mendorong pencairan tunggakan pajak dari wajib pajak yang melalaikan kewajibannya tersebut,” terangnya.     Kontributor. Kardin Laucu

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0