Lapas Anak Kini Tidak Menerima Titipan Anak Negara

PURWOREJO (KRjogja.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Jawa Tengah dan DIY di Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, terhitung sejak bulan Agustus ini sudah tidak lagi menerima titipan anak negara. Penolakan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012.

“Kemarin ada enam anak negara yang dititipkan di sini, tapi sudah kita lepas. Dan sekarang sudah tidak ada anak negara lagi di Lapas ini,” kata Kepala Lapas Anak Jawa Tengah dan DIY di Kutoarjo Drs Husni Setiyabudi BcIP MSi, Senin (18/8).

Anak negara itu menurut Husni Setiyabudi, diantaranya anak-anak jalanan dan terlantar yang karena sesuatu sehingga mendapat keputusan pengadilan negeri (PN), dan biasanya langsung dititipkan di Lapas Anak.

Lapas Anak Kini Tidak Menerima Titipan Anak Negara
PURWOREJO (KRjogja.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Jawa Tengah dan DIY di Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, terhitung sejak bulan Agustus ini sudah tidak lagi menerima titipan anak negara. Penolakan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012.

“Kemarin ada enam anak negara yang dititipkan di sini, tapi sudah kita lepas. Dan sekarang sudah tidak ada anak negara lagi di Lapas ini,” kata Kepala Lapas Anak Jawa Tengah dan DIY di Kutoarjo Drs Husni Setiyabudi BcIP MSi, Senin (18/8).

Anak negara itu menurut Husni Setiyabudi, diantaranya anak-anak jalanan dan terlantar yang karena sesuatu sehingga mendapat keputusan pengadilan negeri (PN), dan biasanya langsung dititipkan di Lapas Anak.

“Selama di sini, juga diperlakukan sama dengan anak didik (istilah nara pidana anak) lainnya. Hanya saja setelah usianya menginjak 18 tahun harus dilepas,” jelas Husni Setiyabudi.

Sedang anak didik (Andik), jika usianya sudah mencapai 18 tahun tapi masa hukumannya belum selesai, maka dipindah di Lapas dewasa. (Nar)   Sumber: http://krjogja.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0