Lapas Kendari Tak Akan Beri Perlakuan Istimewa Walikota Kendari Nonaktif

Kendari, INFO_PAS,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari terima putusan eksekusi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas Walikota Kendari Non Aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) beserta mantan Walikota Kendari, Asrun yang juga ayah dari ADP, Rabu (07/18). Sehari sebelumnya Lapas Kendari mendapat Surat Elektronik terkait rencana pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kendari. Menanggapi surat tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama memerintahkan jajaranya untuk melakukan persiapan yang berhubungan kesiapan petugas untuk menerima dan melakukan pemeriksaan mulai dari berkas-berkas serta berita acara yang diperlukan juga dari sisi keamanan dan pengamanan Lapas. "Kami menerima pemberitahun eksekusi kemarin, dan saya sudah perintahkan jajaran saya untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan mulai dari bagian registrasi, kesehatan serta keamanan” terang Abdul Samad. Tida

Lapas Kendari Tak Akan Beri Perlakuan Istimewa Walikota Kendari Nonaktif
Kendari, INFO_PAS,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari terima putusan eksekusi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas Walikota Kendari Non Aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) beserta mantan Walikota Kendari, Asrun yang juga ayah dari ADP, Rabu (07/18). Sehari sebelumnya Lapas Kendari mendapat Surat Elektronik terkait rencana pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Kendari. Menanggapi surat tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama memerintahkan jajaranya untuk melakukan persiapan yang berhubungan kesiapan petugas untuk menerima dan melakukan pemeriksaan mulai dari berkas-berkas serta berita acara yang diperlukan juga dari sisi keamanan dan pengamanan Lapas. "Kami menerima pemberitahun eksekusi kemarin, dan saya sudah perintahkan jajaran saya untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan mulai dari bagian registrasi, kesehatan serta keamanan” terang Abdul Samad. Tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan oleh Lapas Kendari kedua Narapidana tersebut walau mereka berdua adalah mantan kepala daerah. Setelah diserahkan oleh Jaksa KPK, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan kelengkapan berkas berita acara pelaksanaan putusan pun dilakukan. “Selama seminggu keduanya akan berada di kamar mapenaling sebelum di tempatkan di blok hunian Lapas,” tutup Abdul Samad. Selanjutnya keduanya mendapatkan pengarahan terkait aturan dan tata tertib serta hak dan kewajiban yang kemudian ditempatkan di kamar Mapenaling. ***       Kontributor: Rusman Farid  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0