Lapas Semarang Gelar Prosesi Akad Nikah WBP di Lapas

Semarang_INFO PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (6/6). Bertempat di aula kunjungan Lapas Semarang, prosesi akad nikah digelar pukul 09.00 WIB dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, M. Basya. Adalah Jumain, WBP yang sudah mendekam selama 2 tahun di balik jeruji akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Dadi Mulyadi. "Ya, Alhamdulillah sangat senang. Bahagia rasanya karena mendapat ijin menikah di lapas dari Pak Dadi," ungkap Jumain saat menunggu calon pengantin wanita datang. Pria yang dipidana karena kasus perampokan itu tampil rapi dengan mengenakan setelan jas hitam serta kemeja putih. Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat dan emas. [caption id="attachment_61714" align="aligncenter" width="300"]

Lapas Semarang Gelar Prosesi Akad Nikah WBP di Lapas
Semarang_INFO PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (6/6). Bertempat di aula kunjungan Lapas Semarang, prosesi akad nikah digelar pukul 09.00 WIB dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, M. Basya. Adalah Jumain, WBP yang sudah mendekam selama 2 tahun di balik jeruji akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Dadi Mulyadi. "Ya, Alhamdulillah sangat senang. Bahagia rasanya karena mendapat ijin menikah di lapas dari Pak Dadi," ungkap Jumain saat menunggu calon pengantin wanita datang. Pria yang dipidana karena kasus perampokan itu tampil rapi dengan mengenakan setelan jas hitam serta kemeja putih. Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat dan emas. [caption id="attachment_61714" align="aligncenter" width="300"] WBP Lapas Semarang menikah[/caption] Secara lantang, ia mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu pun disaksikan puluhan orang dari pihak kedua mempelai dan petugas Lapas Semarang. Secara terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Semarang, Ari Tris Ochtia Sari, mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak WBP. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya. "Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas berdasarkan permohonan pernikahan dari keluarga mempelai," terangnya. Ia menambahkan bahwa persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA.     Kontributor: Fajar Sodiq

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0