LPKA Kupang Ajak Stakeholder Evaluasi Pembinaan Anak

Kupang, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang mengajak para stakeholder yang selama ini telah bekerja sama untuk mengevaluasi pembinaan Anak, khususnya di LPKA Kupang. Mereka adalah Balai Pemasyarakatan, PKBI, Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Kupang, pendeta GMIT, Geng Motor Imut, Kementerian Agama Provinsi NTT dan Kota Kupang. Pada kesempatan ini, hadir pula Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kupang Abusalim Senin, Kepala Balai Pemasyarakatan Kupang, Jawas Syafrudin, dan Kepala Seksi Pengawasan, Juliao Da Costa. "Mari kita bersama-sama memikirkan masa depan anak-anak yang ada di tempat ini. Jangan sampai mereka kembali jatuh ke lubang dosa yang sama karena tidak ada bekal yang kita berikan selama mereka dibina di sini," ajak Kepala LPKA Kupang, Tommi Hendri, kepada para stakeholder, Rabu (13/2). [caption id="attachment_73247" align="aligncenter" width="300"] LPKA Kupang Ajak Stakeholder Evaluasi Pembinaan Anak

Kupang, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang mengajak para stakeholder yang selama ini telah bekerja sama untuk mengevaluasi pembinaan Anak, khususnya di LPKA Kupang. Mereka adalah Balai Pemasyarakatan, PKBI, Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Kota Kupang, pendeta GMIT, Geng Motor Imut, Kementerian Agama Provinsi NTT dan Kota Kupang. Pada kesempatan ini, hadir pula Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kupang Abusalim Senin, Kepala Balai Pemasyarakatan Kupang, Jawas Syafrudin, dan Kepala Seksi Pengawasan, Juliao Da Costa. "Mari kita bersama-sama memikirkan masa depan anak-anak yang ada di tempat ini. Jangan sampai mereka kembali jatuh ke lubang dosa yang sama karena tidak ada bekal yang kita berikan selama mereka dibina di sini," ajak Kepala LPKA Kupang, Tommi Hendri, kepada para stakeholder, Rabu (13/2). [caption id="attachment_73247" align="aligncenter" width="300"] evaluasi pembinaan Anak di LPKA Kupang[/caption] Topik khusus yang dibahas secara lebih intens adalah sosialisasi tentang handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar). Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-126. PK.02. 10.01 Tahun 2019 tanggal 4 Februari tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Ia berharap sosialisasi dapat memenuhi persyaratan LPKA Kupang yang diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM). “Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis yang diusulkan menjadi WBM dan WBBK, kami harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, termasuk bebas dari halinar,” pungkas Tommi.     Kontributor: LPKA Kupang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0