LPKA Parepare Raih Penghargaan UPT Berbasis HAM

Jakarta, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare menerima penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berhasil menerapkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, Selasa (11/12). Kepala LPKA Parepare, Jayadikusumah, menuturkan pencapaian tersebut tak lepas dari kerja keras seluruh petugas LPKA Parepare dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan yang selalu memberikan bimbingan dan arahan. “Syukur Alhamdulillah. Kami dipercaya menerima penghargaan tersebut. Terima kasih kepada semua yang telah bekerja keras dan membantu. Pencapaian ini tentunya tidak kami jadikan untuk berpuas diri, melainkan sebagai acuan untuk menjadi yang terbaik,” ujar Jayadi. Prestasi tersebut diraih berdasarkan keberhasilan LPKA Parepare

LPKA Parepare Raih Penghargaan UPT Berbasis HAM
Jakarta, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare menerima penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berhasil menerapkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, Selasa (11/12). Kepala LPKA Parepare, Jayadikusumah, menuturkan pencapaian tersebut tak lepas dari kerja keras seluruh petugas LPKA Parepare dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan yang selalu memberikan bimbingan dan arahan. “Syukur Alhamdulillah. Kami dipercaya menerima penghargaan tersebut. Terima kasih kepada semua yang telah bekerja keras dan membantu. Pencapaian ini tentunya tidak kami jadikan untuk berpuas diri, melainkan sebagai acuan untuk menjadi yang terbaik,” ujar Jayadi. Prestasi tersebut diraih berdasarkan keberhasilan LPKA Parepare dalam memenuhi kriteria-kriteria pelayanan publik berbasis HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. [caption id="attachment_69865" align="aligncenter" width="300"] LPKA Parepare raih penghargaan berbasis HAM[/caption] Dalam pelayanan publik berbasis HAM, LPKA Parepare telah menyediakan layanan-layanan khusus untuk kelompok rentan, yaitu penyandang disabilitas, anak, ibu hamil, dan lanjut usia, baik pengunjung maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti ketersediaan fasilitas toilet khusus bagi penyandang disabilitas, ruang laktasi, ruang bermain anak, jalan landai, lantai pemandu/guiding block, serta loket khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. “Kami juga sediakan petugas yang siaga dan tenaga kesehatan dalam melayani kelompok-kelompok rentan tersebut,” tambah Jayadi. Selain LPKA Parepare, UPT lain di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan juga menerima penghargaan yang sama, yakni Rumah Tahanan Negara Pinrang, Balai Pemasyarakatan Makassar, dan Kantor Imigrasi Makassar.     Kontributor: LPKA Parepare

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0