LPKA Parepare Supervisi Manajemen Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika

Parepare, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare mengikuti kegiatan supervisi manajemen pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui teleconference aplikasi zoom, Rabu (8/5). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh beberapa UPT Pemasyarakatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaksana rehabilitasi narkotika. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2019 serta Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan WBP. Pada kesempatan ini, jajaran LPKA Parepare mengikuti kegiatan tersebut di ruang pendidikan. Turut hadir Kepala LPKA Parepare, Jayadikusumah, selaku pengawas rehabilit

LPKA Parepare Supervisi Manajemen Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika
Parepare, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Parepare mengikuti kegiatan supervisi manajemen pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui teleconference aplikasi zoom, Rabu (8/5). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh beberapa UPT Pemasyarakatan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaksana rehabilitasi narkotika. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2019 serta Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan WBP. Pada kesempatan ini, jajaran LPKA Parepare mengikuti kegiatan tersebut di ruang pendidikan. Turut hadir Kepala LPKA Parepare, Jayadikusumah, selaku pengawas rehabilitasi narkotika LPKA Parepare, Murshahid selaku program manager rehabilitasi narkotika LPKA Parepare,  Imran Y. Said selaku instruktur rehabilitasi narkotika LPKA Parepare, serta 30 WBP peserta rehabilitasi narkotika LPKA Parepare. [caption id="attachment_78935" align="aligncenter" width="300"] supervisi manajemen pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika[/caption] Jayadikusumah menjelaskan teleconference tersebut membahas pelaksanaan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan. Dalam hal ini, LPKA Parepare berpijak pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-985.PK.01.06.04 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan dalam melaksanakan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP. “Melalui teleconference ini, kami bersama beberapa Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan lainnya mendiskusikan permasalahan-permasalahan serta kendala-kendala teknis yang dihadapi dalam melaksanakan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP agar dalam pelaksanaannya berjalan tertib dan aman,” ucap Jayadi.     Kontributor: LPKA Parepare

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0