Menkumham: Remisi Adalah Hak Narapidana

Tangerang, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa remisi adalah hak narapidana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Hal ini kembali disampaikannya saat menghadiri Upacara Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2016 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang, Rabu (17/8). Menurut Yasonna, remisi adalah bentuk rasa syukur Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam merasakan nikmat kemerdekaan serta pemenuhan hak WBP. “Pengurangan masa pidana telah diatur dalam perundang-undangan. Remisi mempercepat WBP dalam bermasyarakat karena mereka adalah bagian dari masyarakat. Melalui pemberian remisi, tujuan Pemasyarakatan dapat tercapai,” tuturnya. Yasonna meminta seluruh jajaran Kementerrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar mengubah cara pandang melalui gerakan moral revolusi mental, khususnya dalam melayani WBP. “Ini bukan imbauan, tapi pengejawantahan dan pengabdian seluruh pegawai Kemenkumhan,” pinta menteri berdarah Ba

Menkumham: Remisi Adalah Hak Narapidana
Tangerang, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa remisi adalah hak narapidana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Hal ini kembali disampaikannya saat menghadiri Upacara Penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2016 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang, Rabu (17/8). Menurut Yasonna, remisi adalah bentuk rasa syukur Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam merasakan nikmat kemerdekaan serta pemenuhan hak WBP. “Pengurangan masa pidana telah diatur dalam perundang-undangan. Remisi mempercepat WBP dalam bermasyarakat karena mereka adalah bagian dari masyarakat. Melalui pemberian remisi, tujuan Pemasyarakatan dapat tercapai,” tuturnya. Yasonna meminta seluruh jajaran Kementerrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar mengubah cara pandang melalui gerakan moral revolusi mental, khususnya dalam melayani WBP. “Ini bukan imbauan, tapi pengejawantahan dan pengabdian seluruh pegawai Kemenkumhan,” pinta menteri berdarah Batak ini. Dalam upaya pencegahan narkoba, Menkumham juga meminta upaya tersebut dilakukan secara terpadu. Apalagi lembaga pemasyaratan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kerap diidentikkan dengan peredaran narkoba. “Seluruh jajaran Pemasyarakatan harus membenahi diri dalam melakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan stakeholder demi zero narkoba di lapas/rutan,” tegas Yasonna. [caption id="attachment_40298" align="alignleft" width="395"]Menkumham, Dirjen PAS, dan Gubernur Banten foto bersama penerima RU 2016 wilayah Banten Menkumham, Dirjen PAS, dan Gubernur Banten foto bersama penerima RU 2016 wilayah Banten[/caption] Tak lupa, Menkumham mengucapkan selamat kepada WBP penerima RU tahun 2016 karena bisa kembali ke keluarga. "Tingkatkan iman kepada Tuhan dalam menjalani kehidupan. Jangan ulangi lagi apa yang telah terjadi. Bila ada yang kurang patut saat menjalani pembinaan, saya an. pemerintah meminta maaf, khususnya karena belum dapat memberi tempat yang sesuai rasio,” ucapnya tulus. Tahun ini, sebanyak 3.528 narapidana dipastikan menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2016 setelah menerima RU II. Sementara 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 s/d 6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2016 berjumlah 82.015 yang tersebar di seluruh Indonesia. “Remisi adalah sarana pembinaan bagi WBP untuk mencapai reintegrasi sosial. Mereka dikenalkan sedini mungkin dengan nilai-nilai di masyarakat serta menjadi motivasi agar terus berbuat baik. Tidak ada lagi prisonisasi,” tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K Dusak. Hal senada diungkapkan Gubernur Banten, Rano Karno, yang hadir dalam acara tersebut. “Kemerdekaan adalah milik semua rakyat, termasuk narapidana. Pemerintah memberi apresiasi berupa remisi kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan menunjukan perubahan positif dalam proses pembinaan. Remisi bukan kemudahan, tapi instrumen pembinaan,” tandas Rano.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0