Menkumham: Remisi Salah Satu Wujud Sikap Positif Mengisi Kemerdekaan

Tangerang, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan seluruh Indonesia. Pemberian remisi umum secara nasional itu dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang (LPKA), Rabu (17/8). Secara keseluruhan, narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 82.015, baik RU I maupun RU II yang tersebar di seluruh Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan pengejawantahan penegakan hukum juga sebagai salah satu wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa, bahwa para warga binaan pun memiliki hak untuk ikut menikmatinya. “Kemerdekaan memang perlu disyukuri, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat, termasuk di dalamnya Warga Binaan Pemasyarakatan, mereka juga anak-anak kita, saudara kita, juga mempunyai hak untuk menik

Menkumham: Remisi Salah Satu Wujud Sikap Positif Mengisi Kemerdekaan
Tangerang, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan seluruh Indonesia. Pemberian remisi umum secara nasional itu dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tangerang (LPKA), Rabu (17/8). Secara keseluruhan, narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 82.015, baik RU I maupun RU II yang tersebar di seluruh Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat memberikan remisi mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan pengejawantahan penegakan hukum juga sebagai salah satu wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa, bahwa para warga binaan pun memiliki hak untuk ikut menikmatinya. “Kemerdekaan memang perlu disyukuri, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat, termasuk di dalamnya Warga Binaan Pemasyarakatan, mereka juga anak-anak kita, saudara kita, juga mempunyai hak untuk menikmati kemerdekaan yang sama”, ucap Yasonna. Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan, tidak tercatat di dalam buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA. Yasonna berharap remisi yang diberikan mampu mempercepat kembalinya setiap narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, karena narapida adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat. “Narapidana mempunyai kewajiban menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada dipundak masing-masing baik sebagai anak, orangtua, maupun anggota masyarakat, sehingga akan tercapai tujuan dari pemasyarakatan,” tuturnya. Di akhir sambutannya, tak lupa Yasonna berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus memperbaiki diri, sehingga mereka tidak akan jatuh maupun terpleset kedalam lubang yang sama lagi. “Ingatlah, saudara tetap meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan jangan ulangi lagi apa yang telah terjadi pada beberapa waktu lalu yang mengantarkan saudara harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan tempat yang sempit ini,” ujarnya. Pada acara penyerahan remisi umum peringata Kemerdekaan RI ke-71 itu Menkumham didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkum HAM), I Wayan K Dusak selaku dan Gubernur Banten Rano Karno serta turut dihadiri pula oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise dan perwakilan UNICEF. (NH)   Penulis: Oktavia Nur’afifah

What's Your Reaction?

like
1
dislike
1
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0