Mobil SIM Keliling Berada di Halaman Lapas Sukamiskin

BANDUNG,(GM).-
Untuk warga kota Bandung berdomisili di wilayah Bandung timur, yang ingin memperpanjang surat ijin mengemudi (SIM) A atau pun C Kota Bandung, hari ini, Selasa (19/8/14) tinggal datang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Pemohon tinggal datang dengan membawa persyaratan membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes yang masa berlakunya sudah habis tidak lebih dari satu tahun, disertai KTP Kota Bandung asli. Dan jikalau KTP habis masa berlakunya, masyarakat cukup membawa resi KTP dilengkapi Kartu Keluarga (KK). Dan biaya, perpanjangan SIM A sebesar Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Pelayanan perpanjangan SIM akan dimulai dari pukul 09.00 hingga 14.00. Jika masyarakat kurang puas atau tidak paham terhadap pelayanan SIM keliling, bisa menghubungi bagian Informasi ke 022 61599343 dan 022 4203505.   Sumber: http://www.kl

Mobil SIM Keliling Berada di Halaman Lapas Sukamiskin
BANDUNG,(GM).-
Untuk warga kota Bandung berdomisili di wilayah Bandung timur, yang ingin memperpanjang surat ijin mengemudi (SIM) A atau pun C Kota Bandung, hari ini, Selasa (19/8/14) tinggal datang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Pemohon tinggal datang dengan membawa persyaratan membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes yang masa berlakunya sudah habis tidak lebih dari satu tahun, disertai KTP Kota Bandung asli. Dan jikalau KTP habis masa berlakunya, masyarakat cukup membawa resi KTP dilengkapi Kartu Keluarga (KK). Dan biaya, perpanjangan SIM A sebesar Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Pelayanan perpanjangan SIM akan dimulai dari pukul 09.00 hingga 14.00. Jika masyarakat kurang puas atau tidak paham terhadap pelayanan SIM keliling, bisa menghubungi bagian Informasi ke 022 61599343 dan 022 4203505.   Sumber: http://www.klik-galamedia.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0