Narapidana Dapat Remisi Waisak
TEMPO.CO, Pontianak - Dalam rangka perayaan hari Raya Waisak 2013/2557, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada Narapidana beragama Budha.
"Kita berikan remisi atau pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak didik diatur dalam UU No.12/1995 tentang pemasyarakatan, PP No.32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, serta Kepres No.174/1999 tentang remisi," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Mochammad Sueb, kepada wartawan saat upacara pemberian remisi kepada masyarakat Lapas II A Pontianak, Sabtu 25 Mei 2013.
Narapidana yang mendapatkan remisi, kata Sueb, adalah yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Mereka yang telah menjalani masa pidana 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F," ujarnya.
Sueb mengatakan, Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, memberikan remisi kepad
TEMPO.CO, Pontianak - Dalam rangka perayaan hari Raya Waisak 2013/2557, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada Narapidana beragama Budha.
"Kita berikan remisi atau pengurangan masa pidana terhadap narapidana dan anak didik diatur dalam UU No.12/1995 tentang pemasyarakatan, PP No.32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, serta Kepres No.174/1999 tentang remisi," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Mochammad Sueb, kepada wartawan saat upacara pemberian remisi kepada masyarakat Lapas II A Pontianak, Sabtu 25 Mei 2013.
Narapidana yang mendapatkan remisi, kata Sueb, adalah yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Mereka yang telah menjalani masa pidana 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F," ujarnya.
Sueb mengatakan, Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, memberikan remisi kepada anak didik Lapas-nya sebanyak 59 orang. "Besar remisi yang diberikan yakni 15 hari, 1 bulan, 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani," ujarnya.
Ia menuturkan, jumlah penghuni lapas seluruh Indonesia 159.330 terdiri dari 108.090 orang narapidana dan 51.240 orang tahanan.
"Kalau secara total, penerima remisi khusus Waisak 2013 sebanyak 383 orang, dimana 377 orang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas," tuturnya.
Menurutnya, secara umum dilakukan remisi secara terbuka ini, untuk memberikan motivasi kepada masyarakat binaan Lapas, agar selalu berbuat baik lagi masa akan datang.
"Jadi yang belum mendapatkan remisi untuk berlomba-lomba supaya bisa mendapatkan remisi. Dengan syarat harus melakukan kelakukan baik selama di Lapas. Agar cepat bebas dari lapas," tuturnya.Sebaliknya, ungkap Sueb, kalau tidak melakukan kebaikan di Lapas, maka tidak akan mendapat remisi.
"Remisi itu adalah tahap pembinaan, dimana pada anak didik Lapas diberikan motivasi untuk berprilakuan baik," ungkapnya.
Acara upacara remisi dalam rangka hari Waisak ini, juga mengukuhkan 38 petugas Satgas Kamtib Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Serta memusnahkan barang terlarang seperti, HP, pengecas HP, kabel, dan senjata tajam lainnya, hasil dari pengerebekan satu bulan terakhir.
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/05/25/063483194/Narapidana-Dapat-Remisi-Waisak