
fokusmedan :Â Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenhukam Sumut) bersama Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu), sudah membicarakan nasib jaminan kesehatan bagi narapidana (napi) di seluruh lapas di Sumut untuk didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
"Sekarang sedang dilakukan komunikasi dengan Pemprovsu, untuk teknis pembayaran premi untuk Narapidana di BPJS," kata Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Lilik Sujandi, kepada fokusmedan.com, di Pengadilian Negeri (PN) Medan, Senin sore.
Dengan pertemuan itu, dia berharap seluruh napi lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan bisa terdaftar di BPJS untuk jaminan kesehatannya.
"Kita sudah mengajukan data, untuk memasukan seluruh napi kita ditanggung di BPJS. Kita semua ajukan seluruh napi kita didaftarkan. Tinggal Pemda dan pihak BPJS yang menyaringnya. Yang kita ajukan 2.035 napi," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pengajukan data BPJS itu, pihaknya tidak membedakan-bedakan jaminan kesehatan yang diberikan kepada penduduk, termasuk bagi yang sedang menjalani hukum.
"Tidak napi miskin atau kaya. Begitu seorang warga negara diputuskan oleh hakim sebagai narapidana, maka hak hidup dan hak dasarnya tanggungjawab negara. Jadi, kita ajukan data semua dari narapidana,"sebut Lilik.
Untuk itulah, tandasnya, napi yang tidak tercover dalam BPJS, maka harus ada ruang kebijakan pemerintah daerah dalam pembinaan narapidana, khususnya napi yang dirawat di rumah sakit.(juve)
Sumber :Â http://fokusmedan.com/article/7770