OVER CROWDED DI LAPAS/RUTAN, SAMPAI KAPAN?

Oleh: Direktorat Infokom Ditjen PAS

Trend meningkatnya jumlah penghuni Lapas/Rutan sudah dimulai sejak era tahun 9
OVER CROWDED DI LAPAS/RUTAN, SAMPAI KAPAN?

Oleh: Direktorat Infokom Ditjen PAS

Trend meningkatnya jumlah penghuni Lapas/Rutan sudah dimulai sejak era tahun 90-an, seiring berkembangnya peredaran narkoba di Indonesia. Hingga kini, hampir seperempat abad lamanya persoalan over crowded di lapas dan rutan masih menjadi persoalan panjang bagi Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).  Berbagai cara untuk penanggulangan masih terus diupayakan. Nyatanya masih saja ada di beberapa lapas/rutan warga binaan yang tidur berjubel, seperti belum ada sentuhan penyelesaian. Meski secara umum kita telah tahu tentang kondisi ini,  Infokom Ditjen PAS tergelitik untuk mengungkap bagaimanakah gambaran over crowded di lapas dan rutan sesungguhnya.  Dengan memanfaatkan data di Sistem Data based Pemasyarakatan (SDP),  kami mencoba memotret fakta yang ada. Berikut penelusuran kami  pada aplikasi SDP tertanggal 17 Juli 2014.   Crowded dimana-mana Beruntung sekali kami memiliki SDP yang mengintegrasikan data dari lapas dan rutan  seluruh Indonesia. Melalui aplikasi smsgateway, saat ini, siapapun, dimanapun secara terbuka dapat mengakses melalui - www.smslap.ditjenpas.go.id - dapat mengetahui jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia. REAL TIME. Dengan SDP ini, kita juga dapat memantau peningkatan jumlah penghuni yang sangat signifikan. Per 31 Desember 2011 terdata 136.145 penghuni, setahun kemudian 31 Desember 2012 bertambah menjadi 150.592. Akhir 2013 sudah berjumlah 160.061. Dan per tanggal 17 Juli sudah berjumlah 167.163 penghuni. Terjadi peningkatan isi lapas/rutan yang luar biasa. Dalam kurun waktu 2,5 tahun, isi lapas/rutan bertambah lebih dari 31 ribu orang. Sementara kapasitas yang tersedia di 463 Lapas/Rutan se Indonesia hanya mampu menampung 109.231.  Artinya saat ini 167.163 orang harus berdesakan di ruang hunian yang kapasitasnya 109.231. Atau dengan kata lain over crowded sebesar 153%. Hal inipun diamini Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan, Ajub Suratman bahwa angka 153% tampaknya kecil, namun jika kita tinjau data SDP pada laman 'Status Harian' maka akan terlihat sebaran isi penghuni. “Dari 33 wilayah hanya 8 yang tidak mengalami over crowded yaitu DI Yogyakarta, 2 Propinsi di Maluku dan kedua propinsi di Papua serta 3 propinsi di Sulawesi, di Sulawesi Barat, Selatan dan Tenggara. 25 wilayah lainnya rata-rata over 160%,” ujar Ajub. Direktur yang pernah menjabat sebagai Kasubag Humas Ditjen PAS ini juga mengungkapkan bahwa ternyata wilayah DKI Jakarta bukan tempat yang paling crowded.  Ada 16.284 penghuni yang tinggal di 7 lapas/rutan dengan kapasitas 5.891. Over kapasitasnya sebesar 276%. Ternyata DKI hanya menduduki peringkat ke dua dalam hal over crowded. “Justru di wilayah yang tak pernah terduga seperti Kalimantan Selatan, mencapai 324%.  Ada 12 Lapas/rutan di sana. Kapasitasnya 2.025 harus ditempati 6.558 penghuni,” terang Ajub yang baru saja dilantik menjadi Kakanwil Kemenkumham Bangka Belitung. Dan apabila kita lihat lebih rinci di laman www.smslap.ditjenpas.go.id, tersajikan data penghuni lapas/rutan di DKI Jakarta belum seberapa padatnya dibanding lapas/rutan di wilayah lain. Kita lihat Lapas Salemba, lapas yang paling padat di DKI, kapasitas 572 harus diisi 2.033 penghuni, over crowded 355% ternyata masil kalah padat dengan Lapas Bengkalis, Propinsi Riau. Lapas berkapasitas 174 diisi oleh 971 penghuni. Over 558%. Pun siapa nyana, lapas/rutan yang jauh dari ibu kota jauh lebih padat di banding Lapas di Ibu Kota. Tengok saja Cabang Rutan Biureun, Aceh. Cabang Rutan yang letaknya 225km dari kota Banda Aceh ini mengalami over crowded 434%, kapasitas huniannya 65 orang, diisi dengan 282 penghuni. Begitu pula Lapas Banjarmasin, kapasitas 366 saat ini harus menampung 2.443 orang (over kapasitas 667%). Yang paling parah di Cabang Rutan Bagan Siapi-api, Riau. Rekor rutan paling crowded di Indonesia ada di rutan ini. Daya tampung rutan ini hanya 98 orang, terpaksa harus dijejali penghuni 697 orang, angka crowdednya mencapai 711%.   Besar biaya keluar, sedikit yang terlayani Upaya penanggulangan over kapasitas dengan penambahan daya tampung terus dilakukan. Irwan Rahmat Gumilar, Kasubag Penyusunan Rencana dan Anggaran, Ditjen PAS menyatakan bahwa sejak tahun 2010 pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk pembangunan lapas dan rutan. Demikian juga Program Aksi Perbaikan Lapas (Prisson Reform) yang dengan serius dikawal langsung oleh Wakil Presiden Boediono. Program yang tercetus setelah kejadian 'Tanjung Gusta' merekomendasikan upaya penanggulangan over kapasitas lapas dan rutan dengan menambah kapasitas hunian. Begitu seriusnya pemerintah memperbaiki kondisi lapas/rutan, sehingga Prisson Reform ini mendapat suntikan anggaran sebesar satu triliun rupiah. Sebagian dari dana itu dipergunakan untuk membangun lapas/rutan. “Sejak 2010 Kemenkumham telah membangun 31 UPT baru dan 66 pembangunan lanjutan,” ungkap Irwan. Namun, sedemikian besar biaya yang digulirkan belum mampu menambah lingkup hunian secara signifikan. Jumlah anggaran yang turun untuk membangun ruang hunian belum sebanding dengan banyaknya penghuni yang terus bertambah. Dari total anggaran yang dikucurkan selama 4 tahun yang mencapai angka Rp. 1,5T hanya mampu menambah kapasitas hunian sebanyak 8.157. Jangan heran mengapa bisa terjadi seperti itu. Lanjut, Irwan menjelaskan, untuk membangun lapas dan rutan tidak sekedar mendirikan blok hunian tetapi juga harus disertai dengan sarana pendukung lainnya. Contohnya saja mengapa di tahun 2012, anggaran Rp. 98,54M hanya menambah 790 hunian. “Tahun 2012, alokasi pembangunannya sebagian besar bukan untuk blok hunian, tapi untuk tembok keliling, sarana lingkungan, dapur, kantor dll,” ungkap Irwan.   Lonjakan Penghuni, Anggaran Tinggi Fakta yang tak bisa dipungkiri, laju peningkatan penghuni yang masuk tidak berbanding dengan penghuni yang bebas. Dalam kurun waktu dua setengah tahun (31 Desember 2011 s/d 17 Juli  2014) penambahan jumlah tahanan dan narapidana mencapai angka 31.018 orang. Yang tersisa dari selisih angka yang masuk dengan yang keluar inilah yang saat ini memenuhi isi lapas/rutan. Selisih Angka ini menjadi “lonjakan penghuni” di dalam lapas/rutan. Dan lonjakan penghuni ini sangat dipengaruhi dengan besarnya vonis yang dijatuhkan hakim kepada terpidana. Data SDP menyebutkan periode dua tahun terakhir kecenderungan hakim menjatuhkan pidana diatas 2 tahun, menunjukan angka yang cukup tinggi. Setiap tahun setidaknya ada sekitar 25 ribu terpidana baru dengan vonis diatas 2 tahun. Dan mereka akan menunggu selama bertahun-tahun di dalam lapas, menunggu saatnya dibebaskan. Jangka waktu yang lama di dalam lapas bukan saja berimplikasi pada semakin sesaknya ruang gerak narapidana hidup di dalam lapas. Namun, berdampak juga terhadap anggaran yang akan dikeluarkan negara untuk mencukupi kebutuhan dasar penghuni lapas/rutan, mulai dari perawatan makan hingga pelayanan kesehatan. Masih menurut Irwan, idealnya standar indeks kebutuhan perawatan dan pelayanan kesehatan seorang penghuni lapas/rutan membutuhkan Rp. 58.863,-/hari.  Jadi, jika seorang terpidana dihukum selama 3 tahun, maka setidaknya pemerintah harus menyediakan anggaran sebesar Rp 64.5 juta/orang. Bisa kita bayangkan alangkah besarnya beban yang akan ditanggung negara untuk merawat penghuni lapas/rutan yang jumlahnya lebih dari 165 ribuan dan harus menghuni selama lebih dari 2 tahun. Akan tetapi dalam catatan di Subbag Penyusunan Rencana dan Anggaran, tahun 2014 pemerintah hanya sanggup menyediakan anggaran Rp. 29.189,-/hari/penghuni. Masih dibawah 50% dari indeks ideal. Akibatnya tidak semua pelayanan terhadap penghuni dapat terpenuhi dengan baik. Contohnya saja untuk biaya makan, budget yang tersedia untuk makan penghuni hanya berkisar diangka Rp. 7.500,-/orang/hari. Jauh dibawah standar biaya hidup masyarakat umumnya. Pun masih jauh dibawah nilai yang pemerintah kucurkan bagi tahanan di  instansi tetangga. Seorang yang mendekam di Rutan Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK, bisa makan dengan anggaran 40 ribu/harinya. Itu baru bicara soal pelayanan makan, padahal mengurus penghuni penjara tidak sekedar diberi makan dan selesai. Mengacu pada Standart Minimum Rules for Prissoners adalah kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak dasar penghuni penjara dari mulai makanan, pakaian, kesehatan, identitas yang tercatat, bahkan akses untuk mendapatkan informasi pun di atur di dalamnya. Bukankah seharusnya pemerintah tetap bertanggung jawab atas konsekuensi memenjarakan warganya yang melanggar hukum. Karena saat negara menjatuhkan pidana tidak serta merta mengabaikan hak-hak dasarnya.   Remisi dan PB Tidak Diobral Untuk menekan over crowded,  selain menambah kapasitas hunian, Kemenkumham juga melakukan pemindahan narapidana. Namun solusi ini tidak memberikan dampak yang berarti. Langkah taktis ini  dilakukan hanya untuk meratakan kapasitas dan stabilitas keamanan, dari wilayah yang crowded ke wilayah yang masih memungkinkan daya tampungnya. Tidak menjawab penanggulangan yang komprehensif, khususnya hak-hak dasar penghuni lapas/rutan. Dua kebijakan di atas, baik menambah kapasitas hunian dan pemindahan memerlukan anggaran yang sangat besar, namun dirasakan belum mampu menekan tingkat hunian lapas/rutan, bahkan tetap saja dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Langkah lain yang dilakukan Kemenkumham adalah melakukan optimalisasi pemberian hak-hak warga binaan yaitu pemberian Remisi (pengurangan masa pidana) dan program reintegrasi sosial, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kebijakan percepatan reintegrasi sosial ini mulai dicetuskan pada tahun 2006 saat Mentrinya Andi Mattalatta. Optimalisasi program reintegrasi sosial ini, menurut Andi bukan hanya menjadi solusi untuk masalah over kapasitas lapas/rutan, tetapi juga masalah anggaran. Logikanya, semakin sedikit jumlah penghuni maka semakin sedikit anggaran yang akan dihabiskan. Saat itu Andi mengklaim gagasan ini bukanlah gagasan yang absurd, karena telah terbukti pada tahun 2006 dengan memberikan PB kepada 5.346 orang, saat itu departemen yang dipimpinnya mampu menghemat biaya bahan makanan Rp 21.6M. Jumlah yang tidak kecil, tentunya. Meski mendapat kecaman dari berbagai pihak, dengan tuduhan obral remisi dan PB. Pada dasarnya remisi dan PB bukanlah barang baru dan tidak melanggar aturan. Keduanya telah diatur dalam peraturan dan ketentuan yang sah. Remisi ataupun PB, diberikan kepada warga binaan sebagai reward bagi mereka yang berperilaku baik selama masa pembinaan sebagaimana telah diatur dalam UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres No.174/1999 tentang Remisi dan PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dikatakan obral pun tidak, karena untuk mendapatkan dua hak ini, Kemenkumham sudah memperketat persyaratannya dengan mengubah PP 32/99 dengan PP 28/2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP 99/2012. PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan PB khusus kepada warga binaan kategori khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya. Pelaksanaan PB pun bukan berarti Kemenkumham serta merta mempersingkat hukuman narapidana. Pasal 15 KUHP telah menetapkan, bahwa seorang narapidana dapat diberikan pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa pidanannya. Sesuai dengan namanya narapidana yang mendapatkan hak PB dapat dikeluarkan dengan berbagai persyaratan yang saat ini diatur dalam PP 32/99 dan disempurnakan dengan PP 99/2012. 1/3 masa pidana yang dijalani ditengah-tengah masyarakat adalah masa percobaan dengan  pengawasan. Mereka tetap harus mentaati aturan dan lapor diri. Jika aturan mereka langgar atau melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan, maka pembebasan bersyaratnya dicabut, dan kembali lagi hidup di dalam lapas.   Rubah Perilaku dan Hemat Anggaran Sebagaimana konsep yang tertuang dalam Sistem Pemasyarakatan, seorang narapidana di anggap berhasil manakala pada saat bebas telah melalui tahapan proses pembinaan di dalam Lapas. Seperti bebas karena mendapat remisi ataupun bebas karena program PB, CMB atau CB. Program percepatan pengembalian warga binaan ke tengah-tengah masyarakat melalui pemberian remisi dan reintegrasi sosial  (PB, CB dan CMB) sampai saat ini masih merupakan cara efektif, selain mengurangi jumlah penghuni di lapas/rutan juga dapat merubah perilaku dan menghemat anggaran. Selama kurun waktu tiga tahun (2011 dan 2013) lebih dari 12.000 narapidana yang bebas setelah mendapat remisi yang besarannya antara 1 bulan hingga 6 bulan. Demikian pula narapidana yang telah berhasil mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan dan mendapatkan program reintegrasi sosial  seperti PB saja selama kurun waktu 2011 hingga 2013 berjumlah 79.597 orang, belum ditambah yang bebas karena CMB dan CB. Jika saja pemberian remisi dan program reintegrasi sosial ini tidak dioptimalkan, bisa kita pastikan semakin cepat lonjakan penghuni di lapas/rutan. Program reintegrasi ini tentu saja memberi kontribusi yang sangat besar dalam mengurangi isi lapas dan rutan serta penghematan anggaran. Maka pantaslah jika Kementerian pengusung penegakkan HAM ini masih mempertahankan dan tetap mengoptimalkan pemberian hak atas remisi, PB, CB dan CMB. Kemenkumham juga meyakini bahwa pemberian hak-hak warga binaan ini menjadi salah satu faktor yang mampu mengendalikan perilaku warga binaan selama hidup di dalam lapas/rutan. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan hak ini adalah mengikuti program pembinaan di dalam Lapas/Rutan serta tidak melanggar aturan. Dan pastinya dengan mengoptimalkan pemberian hak-hak ini, Kemenkumham turut memberikan kontribusi cukup besar pada penghematan anggaran negara. Sebagaimana tahun 2013 terdapat 49.000 narapidana yang bebas karena mendapatkan PB, CB, dan CMB,  jika di asumsikan rata-rata 1/3 masa percobaannya 6 bulan  maka Kemenkumham mampu  menghemat anggaran negara sebesar Rp. 257,4 M.   Rehabilitasi Para Pecandu Narkotik dan Perbaiki Sistem Pemidanaan Data smslap.ditjenpas.go.id menunjukkan jumlah narapidana/tahanan kasus narkotika mendominasi penghuni lapas/rutan seluruh Indonesia. Tercatat sebanyak 47.231 orang, artinya lebih dari 30% dihuni narapidana dengan kasus narkotika. Diantara jumlah tersebut yang tergolong dalam kategori narapidana kasus narkotika murni sebagai pecandu (pasal 127 UU No 35 th 2009 tentang Narkotika) sebanyak 18.973 orang, menjadi penyumbang crowded. Kementerian Hukum dan HAM senantiasa mendorong agar para pemakai atau pecandu di tempatkan ke tempat-tempat rehabilitasi narkoba. “Solusi bagi para pecandu Narkoba bukanlah di lapas, namun pusat-pusat rehabilitasi.  Lapas dan Rutan bukan tempat yang tepat untuk para pecandu,” ujar Wamenkumham Denny Indrayana saat meresmikan layanan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkotika murni di RS Pengayoman Cipinang beberapa waktu lalu. Pecandu sebagai korban lebih efektif apabila diberikan terapi atau dimasukkan ke pusat rehabilitasi pun telah disepakati oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BNN dengan menerbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi pada 11 April 2014 lalu. Namun hingga kini belum dirasakan dampaknya dapat mengurangi crowded di Lapas/Rutan, walaupun beberapa tempat rehabilitasi sudah mulai dibangun tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Upaya penanggulangan peningkatan jumlah penghuni lapas/rutan tidak bisa dilakukan Kemenkumham sendiri. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama dan sangat bergantung pada kebijakan politik hukum nasional. Kita bisa lihat hampir semua produk undang-undang yang mengatur perikehidupan berbangsa dan bernegara, ujung-ujungnya sangsi pidana penjara. Al hasil para aparat penegak hukum dengan bermodal regulasi yang ada; Kepolisian aktif melakukan penangkapan dan penahanan. Demikian juga Kejaksaan menjadi sibuk menyusun penuntutan yang berujung Hakim di pengadilan memberikan vonis berupa pidana penjara seberat-beratnya, ketimbang pidana alternatif lainnya dengan dalih tuntutan masyarakat yang cenderung menghukum. Menimbang, atas nama rasa keadilan masyarakat dan efek jera, maka hukuman yang diberikan selalu maksimal. Dampaknya lapas/rutan akan selalu mengalami over crowded dari tahun ketahun. Lalu sampai kapan Lapas/Rutan kita tidak over crowded? Semoga dengan kepemimpinan dan pemerintahan yang baru, dapat memberikan solusi terbaik dengan kebijakan politik hukum melalui diversi ataupun perbaikan sistem pemidanaan dengan memberikan pidana alternatif seperti pidana denda, pidana kerja sosial, dan sebagainya.***  
 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0