Panti Rehabilitasi untuk Narapidana kasus Narkotika Pemakai
Jambi, INFO_PAS. Kementerian Hukum dan HAM RI akan membuat panti rehabilitasi di RSU untuk narapidana kasus Narkotika pemakai bekerjasama dengan Kementerian kesehatan.
Menkum HAM, Amir Syamsuddin mengakui, narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia cukup tinggi, 40 persennya adalah napi kasus narkotika yang mayoritas pemakai.
“Sampai saat ini sudah ada 160 ribu penghuni lapas kita. Dan relatif mereka adalah pelaku kasus narkotika yang mencapai hampir 40 persennya. Mereka harusnya direhabilitasi. Perlu ada koordinasi yang maksimal dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk menyediakan panti rehabilitasi ini,†ungkapnya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, usai membuka rapat koordinasi DILKUMJAKPOL di Jambi.
Ia juga menambahkan, memang sudah seharusnya dipilah atau dipisahkan untuk kasus korban narkotika dengan bandar di lapas. Hal itu dilakukan untuk memud
Jambi, INFO_PAS. Kementerian Hukum dan HAM RI akan membuat panti rehabilitasi di RSU untuk narapidana kasus Narkotika pemakai bekerjasama dengan Kementerian kesehatan.
Menkum HAM, Amir Syamsuddin mengakui, narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia cukup tinggi, 40 persennya adalah napi kasus narkotika yang mayoritas pemakai.
“Sampai saat ini sudah ada 160 ribu penghuni lapas kita. Dan relatif mereka adalah pelaku kasus narkotika yang mencapai hampir 40 persennya. Mereka harusnya direhabilitasi. Perlu ada koordinasi yang maksimal dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk menyediakan panti rehabilitasi ini,†ungkapnya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, usai membuka rapat koordinasi DILKUMJAKPOL di Jambi.
Ia juga menambahkan, memang sudah seharusnya dipilah atau dipisahkan untuk kasus korban narkotika dengan bandar di lapas. Hal itu dilakukan untuk memudahkan rehabilitasi khususnya kepada para narapidana pemakai pemula.
“Namun itu secara adil harusnya dilakukan klasifikasi yang jelas atas mereka yang menjadi korban dan mereka yang jadi pengedar. Itu yang sedang diusahakan dan akan menjadi program kami untuk bisa memilah. Mana mereka yang hanya pemakai, harusnya tidak berada di Lapas, namun harus berada di panti rehabilitasi,†sebut Amir.
Hadir pula dalam Rapat Koordinasi Dilkumjakpol wilayah Jambi tersebut Dirjen Pemasyarakatan, Moch. Sueb, Kepala BPHN, Wicipto Setiadi, staf Ahli Menteri bidang Sosial Politik dan Keamanan, Sihabudin serta Kakanwil Kemenkumham Jambi, Supriyadi.
Sumber : http://www.ditjenpas.go.id/article/article.php?id=414