Pecandu & Korban Narkotika Wajib Jalani Rehabilitasi Medis & Sosial

Banjarmasin, INFO_PAS – Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Imam Suyudi, saat membuka Konsultasi Teknis Layanan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan Penyalahguna Narkotika Tahun 2018, Kamis (27/3). kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari hingga Rabu (28/3). Ia mengatakan pemerintah maupun masyarakat wajib melaksanakan pengelolaan terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Narkotika. “Rehabilitasi tahanan dan WBP untuk wilayah Kalimantan Selatan telah ditetapkan, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjarbaru untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin untuk melaksanakan layanan pascarehabilitasi dengan target tahun 2018 sebanyak 60 orang,” tambah Imam.

Pecandu & Korban Narkotika Wajib Jalani Rehabilitasi Medis & Sosial
Banjarmasin, INFO_PAS – Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Imam Suyudi, saat membuka Konsultasi Teknis Layanan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan Penyalahguna Narkotika Tahun 2018, Kamis (27/3). kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari hingga Rabu (28/3). Ia mengatakan pemerintah maupun masyarakat wajib melaksanakan pengelolaan terapi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Narkotika. “Rehabilitasi tahanan dan WBP untuk wilayah Kalimantan Selatan telah ditetapkan, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banjarbaru untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin untuk melaksanakan layanan pascarehabilitasi dengan target tahun 2018 sebanyak 60 orang,” tambah Imam. [caption id="attachment_58939" align="aligncenter" width="300"] Konstek Layanan Rehabilitasi Bagi WBP dan Tahanan Penyalahguna[/caption] Dalam kegiatan yang diikuti 30 peserta tersebut, perwakilan dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Badan Narkotika Nasionalm Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan didaulat menjadi narasumber. Nantinya, para peserta akan melaksanakan layanan rehabilitasi sosial di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ditunjuk. Selaku Ketua Panitia, Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan Perawatan, dan Pengelolaan Basan dan Baran, Samsul Arifin, menyebut tujuan kegiatan itu untuk mendukung terselenggaranya layanan rehabilitasi di Lapas Banjarbaru dan Bapas Banjarmasin. “Kami harap para peserta memahami kebijakan bidang rehabilitasi WBP dan tahanan penyalahguna narkotika di UPT Pemasyarakatan demi memenuhi target kinerja tahun 2018,” harapnya. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada akhir Februari 2018, jumlah WBP dan tahanan kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Selatan adalah sebanyak 4.615 orang atau 46 % dari 8.754 penghuni yang terdiri dari bandar sebanyak 3.760 orang dan pemakai sebanyak 855 orang.       Kontributor: Humas Kanwil

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0