Pendidikan bagi Narapidana Anak di Lapas Terganjal Juknis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG- Mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak setiap anak dan diatur dalam undang-undang (UU). Termasuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Walaupun hidup di balik jeruji besi, hak mereka tetap sama dalam pendidikan. Sayangnya, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan belum memiliki program pendidikan bagi tahanan anak dan narapidana anak. Hal ini dikarenakan, belum ada petunjuk teknis yang mengatur tentang pelaksanaan pendidikan di lembaga pemasyaratakatan (lapas) anak. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Heri Sulianto mengatakan, pihaknya belum bisa memperkirakan waktu penyelenggaraan pendidikan bagi tahanan maupun narapidana (napi) anak. "Belum tahu kira-kira kapan bisa dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi Tribun, Sabtu (13/9). Menurut dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membicarakan mengenai pendidikan bagi tahanan anak maupun napi anak

Pendidikan bagi Narapidana Anak di Lapas Terganjal Juknis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG- Mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak setiap anak dan diatur dalam undang-undang (UU). Termasuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Walaupun hidup di balik jeruji besi, hak mereka tetap sama dalam pendidikan. Sayangnya, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menyatakan belum memiliki program pendidikan bagi tahanan anak dan narapidana anak. Hal ini dikarenakan, belum ada petunjuk teknis yang mengatur tentang pelaksanaan pendidikan di lembaga pemasyaratakatan (lapas) anak. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Heri Sulianto mengatakan, pihaknya belum bisa memperkirakan waktu penyelenggaraan pendidikan bagi tahanan maupun narapidana (napi) anak. "Belum tahu kira-kira kapan bisa dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi Tribun, Sabtu (13/9). Menurut dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membicarakan mengenai pendidikan bagi tahanan anak maupun napi anak di lapas. Koordinasi ini, kata dia, diperlukan untuk mengetahui situasi dan kondisi di lapas anak. Dengan begitu, papar Heri, bisa diketahui apa saja yang dibutuhkan lapas anak untuk memberikan pendidikan ke tahanan anak dan napi anak. Heri mengaku pihaknya siap untuk mendukung program pendidikan di lapas anak. Menurut dia, tidak ada pembedaan antara tahanan anak dan napi anak dengan anak-anak lainnya. "Semua anak tanpa terkecuali harus mendapat pendidikan," tegasnya. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Agus Toyib mengatakan, pendidikan merupakan kewajiban pemerintah yang diatur dalam UU. "Ini (pendidikan) memang kewajiban pemerintah. Artinya begini, ada perintah dalam Undang-Undang bahwa negara harus mencerdaskan warga negara, termasuk yang ada di dalam lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Yang di dalam lapas juga mempunyai hak mendapatkan pendidikan, meski menjalani proses hukum. Itu yang kita dorong, hak mereka mendapatkan pendidikan itu," tuturnya, Jumat (12/9). Agus menjelaskan, anak-anak yang ada di dalam lapas juga perlu mendapatkan pendidikan, misalnya pendidikan sekolah seperti kejar paket A, B, atau C sampai pendidikan keterampilan. Menurutnya, terlepas anak-anak dari status sebagai narapidana, mereka tetaplah anak-anak yang berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Karena itu pihak Lapas tidak menyampingkan masalah pendidikan. "Misalnya, dia (narapidana) baru kelas 2 SMA lalu kena masalah hukum, dia bisa melanjutkan di situ (lapas) kelas 3 nya. Bahkan kemarin (ketika ujian nasional) SMA juga ada yang mengikuti ujian nasional. Kan boleh sekolah itu di dalam lapas. Itu boleh. Ini juga sudah banyak dilakukan di lapas-lapas wilayah lain," kata dia. Mantan Kadivpas Kanwil Kemekumham Yogyakarta ini menambahkan, di Lampung sendiri yakni di Lapas Anak Bandar Lampung dan Kotabumi program ini sudah berjalan sejak lama. Pihaknya sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk memastikan kegiatan belajar mengajar terhadap anak itu tidak terputus. "Dan Alhamdulillah, kemarin ujian nasional juga dilaksanakan untuk tahanan anak. Itu bukti bahwa pendidikan anak-anak tidak terputus meski dia di dalam lapas," paparnya. Agus menambahkan, program kerja sama ini sudah lama dan payung hukumnya pun sudah ada antara Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendidikan. Kerja sama itu tertera di UU Pemasyarakatan No 12 tahun 1995 pasal 14 mengenai hak anak untuk memperoleh pendidikan. "Dan berjalan sampai sekarang program pendidikan itu. Bahkan bukan hanya pendidikan formal tetapi juga informal seperti kejar paket," katanya. Meski tidak berjalan dalam kondisi formal, dalam artian memakai baju seragam, bahkan ada yang tidak memakai baju, di dalam lapas disiapkan tempat khusus untuk memastikan jalannya kegiatan belajar mengajar itu. Agus menggambarkan, misalnya lapas itu sempit, kecil, dan padat bisa memakai aula sebagai ruang pendidikan. "Jadi di semua lapas ada ruang pendidikan. Jika tidak ada ruang khusus, ini memerlukan kreativitas kalapas (Kepala Lapas)-nya untuk memberi ruang atau kesempatan kepada anak untuk mendapatkan pengajaran. Tapi memang, biasanya ruangnya ada dan disediakan," urainya.(kos/tpj) Sumber : TRIBUNLAMPUNG.CO.ID

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0