Pengacak Sinyal di LP Dikomplain Warga

JAKARTA, KOMPAS.com- Dalam rangka meminimalisasi penyalahgunaan telepon genggam di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk mengendalikan peredaran narkoba di luar tembok penjara, pihak lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mencoba mengoptimalkan alat pengacak sinyal atau jammer.

Namun, penggunaan jammer tersebut sering dikomplain warga sekitar, sehingga pihak LP/rutan mengambil kebijakan tidak menyalakan alat tersebut sepanjang hari.

"Soal jammer ini kan memang pro-kontra, karena ternyata sampai keluar (area penjara). Masyarakat terkena dampaknya. Jadi memang ini tidak 24 jam, hanya dinyalakan pada waktu tertentu," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo, Jumat (31/5/2012).

Menurut Akbar, menghapus peredaran telepon genggam di penjara merupakan salah satu upaya pemberantasan na

Pengacak Sinyal di LP Dikomplain Warga

JAKARTA, KOMPAS.com- Dalam rangka meminimalisasi penyalahgunaan telepon genggam di lembaga pemasyarakatan, khususnya untuk mengendalikan peredaran narkoba di luar tembok penjara, pihak lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan mencoba mengoptimalkan alat pengacak sinyal atau jammer.

Namun, penggunaan jammer tersebut sering dikomplain warga sekitar, sehingga pihak LP/rutan mengambil kebijakan tidak menyalakan alat tersebut sepanjang hari.

"Soal jammer ini kan memang pro-kontra, karena ternyata sampai keluar (area penjara). Masyarakat terkena dampaknya. Jadi memang ini tidak 24 jam, hanya dinyalakan pada waktu tertentu," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo, Jumat (31/5/2012).

Menurut Akbar, menghapus peredaran telepon genggam di penjara merupakan salah satu upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan. Selain melakukan razia, pihaknya juga melarang petugas LP/rutan yang akan memasuki blok kamar tahanan membawa alat komunikasi tersebut.

Blok napi diupayakan benar-benar steril dari telepon genggam. Meskipun upaya tersebut sudah dilakukan, namun sering kali telepon genggam masih dapat ditemukan di penjara.

Beberapa waktu lalu, Ditjen Pemasyarakatan memerintahkan dilakukannya operasi serentak di seluruh penjara di Indonesia. Ratusan telepon genggam ditemukan. Selain mengoptimalkan jammer, pihak LP/rutan juga secara rutin mengadakan tes urine dan tes rambut kepada seluruh narapidana/tahanan maupun petugas penjara.

Tes urine tersebut dapat mendeteksi pemakaian narkoba setidaknya dalam waktu dua minggu sebelum tes dilakukan. Sedangkan tes rambut mampu mendeteksi penggunaan obat terlarang itu dalam jangka waktu sembilan bulan.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012/05/31/20310633/Pengacak.Sinyal.di.LP.Dikomplain.Warga

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0