Pengamen Tertangkap Edarkan Pil Koplo Di Rutan

Pasuruan (Surabaya Pagi) - M. Arifudin alias Ayik (27), Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya pria bertato yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen itu kerapkali mengedarkan Narkoba di dalam Rutan (Rumah Tahanan) Bangil, yang beralamat di Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil Pasuruan. Kasubag Humas Polres Pasuruan, Suprihatin menjelaskan, pihaknya bersama petugas Rutan Bangil telah berhasil menangkap Arifudin lantaran diketahui mengedarkan obat-obatan terlarang jenis narkoba. "Saat pelaku ditangkap, petugas juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti yang ada di saku pelaku, yaitu berupa 95 butir Pil/Tablet sediaan farmasi warna putih berlogo Y, dan uang tunai hasil penjualan Narkoba, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan Nopol. N 2571 OI," ujar Suprihatin, kemarin. Saat ditangkap pelaku Arifudin sedang berada di dalam Ruta

Pasuruan (Surabaya Pagi) - M. Arifudin alias Ayik (27), Warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya pria bertato yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen itu kerapkali mengedarkan Narkoba di dalam Rutan (Rumah Tahanan) Bangil, yang beralamat di Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil Pasuruan. Kasubag Humas Polres Pasuruan, Suprihatin menjelaskan, pihaknya bersama petugas Rutan Bangil telah berhasil menangkap Arifudin lantaran diketahui mengedarkan obat-obatan terlarang jenis narkoba. "Saat pelaku ditangkap, petugas juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti yang ada di saku pelaku, yaitu berupa 95 butir Pil/Tablet sediaan farmasi warna putih berlogo Y, dan uang tunai hasil penjualan Narkoba, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan Nopol. N 2571 OI," ujar Suprihatin, kemarin. Saat ditangkap pelaku Arifudin sedang berada di dalam Rutan Bangil Pasuruan, dan pada saat setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang bukti pada diri pelaku. Pelaku pun selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk diproses penyidikannya. Sebelumnya petugas telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan datang ke Rutan Bangil sebagai pengunjung tahanan dengan membawa Narkoba jenis tablet/pil atau mengedarkan obat –obat terlarang sediaan farmasi. Sehingga dari situlah petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan terhadap pelaku bekerja sama dengan petugas Rutan Bangil. "Pada saat kami bekuk, pelaku mengaku kalau dirinya memang benar membawa dan akan menjual narkoba tersebut kepada temannya sekampung / pelanggannya bernama M. Efendi yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus pencurian,"ucapnya. Tak hanya itu, pelaku mengaku bahwa dirinya juga telah memasok/menjual kepada orang yang sama sebanyak 3 kali dalam sebulan."Pelaku juga mengaku dengan menjual narkoba tersebut, ia mendapat untung dengan sekali jual yaitu Rp. 30.000. Dan pelaku mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari temannya yang sekarang menjadi DPO Mapolres Pasuruan," jelasnya. ps Sumber : surabayapagi.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0