Penuhi Hak Warga Binaan, 112. 523 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri

Jakarta, INFO_PAS – Sebanyak 112. 523 narapidana terima remisi Idul Fitri 1440 H / 2019 M. Dari jumlah tersebut, 112.006 narapidana diantaranya menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian dan 517 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas. “Saya berharap moment pemberian remisi ini dapat memotivasi saudara-saudara (red- narapidana) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani,” ungkap Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, saat memberikan sambutan pada acara pemberian remisi khusus Idul Fitri 1440 H, di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (5/6). Yasonna meminta kepada seluruh Narapidana agar memahami bahwa remisi yang mereka dapatkan pada Idul Fitri tahun ini adalah salah satu hak yang berikan oleh negara kepada mereka atas pencapaian yang mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lembaga

Penuhi Hak Warga Binaan, 112. 523 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri
Jakarta, INFO_PAS – Sebanyak 112. 523 narapidana terima remisi Idul Fitri 1440 H / 2019 M. Dari jumlah tersebut, 112.006 narapidana diantaranya menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian dan 517 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas. “Saya berharap moment pemberian remisi ini dapat memotivasi saudara-saudara (red- narapidana) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani,” ungkap Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, saat memberikan sambutan pada acara pemberian remisi khusus Idul Fitri 1440 H, di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (5/6). Yasonna meminta kepada seluruh Narapidana agar memahami bahwa remisi yang mereka dapatkan pada Idul Fitri tahun ini adalah salah satu hak yang berikan oleh negara kepada mereka atas pencapaian yang mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tahun ini, narapidana yang menerima RK I 15 hari sebanyak 25.076 narapidana, 73.452 narapidana terima RK I 1 bulan, kemudian 11. 246 terima RK I 1 bulan 15 hari, serta 2.232 lainnya RK I 2 bulan. Sementara itu, narapidana yang menerima remisi langsung bebas atau RK II pada lebaran tahun ini sebanyak 517 narapidana. Dari total 112. 523 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 24.194 orang mendapatkan remisi terkait pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kemudian terkait Pasal 34A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 452 narapidana, selanjutnya narapidana tindak pidana umum sebanyak 87.877 orang. Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 /2006 dan PP 99 / 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi. Senada dengan Yasonna, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengharapkan pemberian remisi ini menjadi motivasi sekaligus pelecut bagi narapidana lain untuk selalu berperilaku baik dan menjalani aturan yang ada saat menjalani pembinaan. “Kami sangat concent memberikan pelayanan dan hak bagi narapidana, ini adalah salah bentuk konkritnya,” pungkas Utami. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. Pada idul fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima RK I dan RK II terbesar diperoleh oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Adapun rinciannya, sebanyak 13.245 narapidana yang berada di Jawa Barat dari jumlah narapidana 24.370 orang, kemudian disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana menerima remisi dari jumlah narapidana 27.532 orang yang menghuni diwilayah tersebut, selanjutnya diposisi ketiga didapatkan oleh Sumatera Utara, dengan jumlah 12.595 narapidana yang menerima remisi dari 33.717 narapidana yang berada disana.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0