Penyuluhan Hukum di Rutan Bantul Gandeng Divisi Yankum Kanwil DIY

Bantul, INFO_PAS - Menggandeng Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul mengadakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/2) di aula rutan. Penyuluhan hukum kali ini bertema hak mendapatkan bantuan hukum. Hadir sebagai penyuluh adalah Siti Istiyani, Rina Nurul Fitriyatin, serta rombongan yang berjumlah tujuh orang. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Rutan Bantul, Soleh Joko Sutopo. “Kepada WBP, saya berpesan untuk mengikuti dan mendengarkan dengan baik dan saksama agar paham tentang salah satu haknya, yaitu mendapatkan bantuan hukum,” pesan Soleh. Pada kesempatan itu, Siti Istiyani selaku salah satu penyuluh menjelaskan tentang pengertian bantuan hukum. “Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau

Penyuluhan Hukum di Rutan Bantul Gandeng Divisi Yankum Kanwil DIY
Bantul, INFO_PAS - Menggandeng Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul mengadakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (19/2) di aula rutan. Penyuluhan hukum kali ini bertema hak mendapatkan bantuan hukum. Hadir sebagai penyuluh adalah Siti Istiyani, Rina Nurul Fitriyatin, serta rombongan yang berjumlah tujuh orang. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Rutan Bantul, Soleh Joko Sutopo. “Kepada WBP, saya berpesan untuk mengikuti dan mendengarkan dengan baik dan saksama agar paham tentang salah satu haknya, yaitu mendapatkan bantuan hukum,” pesan Soleh. Pada kesempatan itu, Siti Istiyani selaku salah satu penyuluh menjelaskan tentang pengertian bantuan hukum. “Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Adapun penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin,” urainya. [caption id="attachment_73664" align="aligncenter" width="300"] wawancara WBP[/caption] Penyuluh lainnya, Rina Nurul Fitri, menerangkan tentang jenis-jenis bantuan hukum, yaitu litigasi dan non litigasi. “Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya, sedangkan non litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan,” tambah Runa. Pada penyuluhan hukum kali ini juga dilaksanakan wawancara terhadap beberapa perwakilan WBP. Salah satu WBP yang diwawancarai, IB, mengatakan penyuluhan tersebut sangat membantu WBP. “Kami yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu bahwa kami punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum,” ucapnya.     Kontributor: Arif Jumhan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0