PERNIKAHAN DI BALIK TEMBOK LAPAS CILACAP

Cilacap. INFO_PAS - Ekspresi kegembiraan bercampur haru terpancar dari salah seorang warga binaan Lapas Cilacap beserta keluarganya, pasalnya dipenghujung Bulan Ramadhan pria yang masih berstatus tahanan ini baru saja mempersunting pujaan hatinya, walau pernikahan musti digelar di masjid Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap, Kamis (24/07)

Pernikahan yang diselenggarakan secara sederhana dan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai ini disaks

PERNIKAHAN DI BALIK TEMBOK LAPAS CILACAP

Cilacap. INFO_PAS - Ekspresi kegembiraan bercampur haru terpancar dari salah seorang warga binaan Lapas Cilacap beserta keluarganya, pasalnya dipenghujung Bulan Ramadhan pria yang masih berstatus tahanan ini baru saja mempersunting pujaan hatinya, walau pernikahan musti digelar di masjid Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cilacap, Kamis (24/07)

Pernikahan yang diselenggarakan secara sederhana dan dihadiri oleh keluarga kedua mempelai ini disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cilacap Syarif Hidayat serta dicatat oleh Petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilacap.

Dalam kesempatan itu Syarif menyampaikan bahwa walaupun setelah ijab kabul  secara hukum dan agama sudah sah dinyatakan sebagai pasangan suami isteri namun demikian dalam pemenuhan hak dan kewajiban tertentu harus bersabar menunggu mempelai laki-laki bebas.

“Pernikahan harus dilandasi niat dan itikad yang baik dari masing-masing pihak sehingga tujuan dari pernikahan itu sendiri dapat tercapai dengan baik. Sejalan dengan hal tersebut pihak Lembaga Pemasyarakatan selaku fasilitator hanya memberikan kemudahan dalam hal ijin bagi WBP yang akan menjalankan niat baik ini. Kata Syarif.

Sementara itu Basuki Raharjo, Kasi Binadik  Lapas Cilacap menjelaskan bahwa “Pernikahan tersebut merupakan permintaan dari para wali masing-masing pihak mengingat adanya tuntutan tanggung jawab dari pihak mempelai wanita kepada mempelai laki-laki yang berstatus tahanan yang baru menjalani masa penahanan di Lapas Cilacap. Jadi pada dasarnya pemberian ijin pernikahan  ini merupakan salah satu wujud penghormatan terhadap harkat dan martabat warga binaan sebagai manusia yang dikodratkan untuk hidup berpasang-pasangan, tutur Basuki. (NH)

  Kontributor    : Bambang Widiyanto

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0