Peruntukan Lapas Narkotika Segera Berganti

PAMEKASAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah berjanji akan segera mengoperasikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru yang tengah dibangun. Dengan dioperasikannya lapas baru, lapas narkotika yang ada saat ini akan berganti peruntukannya.
Kepala Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan, Kuswanto Eko Putro mengatakan dengan dioperasikannya lapas narkotika baru, yang direncanakan pada tahun 2015 mendatang, maka lapas narkotika saat ini akan berubah peruntukannya, kembali menjadi lapas umum seperti sebelumnya.
Berdasarkan nomenklatur tahun 1985 di Pamekasan ada dua lapas, yaitu lapas narkotika dan lapas umum. Namun, karena waktu itu belum dapat dijalankan, baru pada tahun 2003 lalu, melalui Keputusan Menteri (Kepmen), lapas umum dapat diperuntukkan menjadi lapas narkotika.
“Jadi kalau nanti yang sedang

PAMEKASAN – Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah berjanji akan segera mengoperasikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru yang tengah dibangun. Dengan dioperasikannya lapas baru, lapas narkotika yang ada saat ini akan berganti peruntukannya.
Kepala Lapas Narkotika Klas II-A Pamekasan, Kuswanto Eko Putro mengatakan dengan dioperasikannya lapas narkotika baru, yang direncanakan pada tahun 2015 mendatang, maka lapas narkotika saat ini akan berubah peruntukannya, kembali menjadi lapas umum seperti sebelumnya.
Berdasarkan nomenklatur tahun 1985 di Pamekasan ada dua lapas, yaitu lapas narkotika dan lapas umum. Namun, karena waktu itu belum dapat dijalankan, baru pada tahun 2003 lalu, melalui Keputusan Menteri (Kepmen), lapas umum dapat diperuntukkan menjadi lapas narkotika.
“Jadi kalau nanti yang sedang dibangaun itu sudah digunakan, sesuai nomenklatur 1985, lapas itu akan menjadi lapas narkotika, sedang yang digunakan saat ini akan kembali ke. fungsinya semula, sebagai lapas umum,†katanya.
Dikatakan Eko, pengoperasian lapas baru itu sangat diharapkan, mengingat kondisi lapas yang sudah lama melebihi batas hunian. Daya tampung lapas hanya sebanyak 670 narapidana, sedangkan penghuninya sahingga per 17 Agutus lalu sudah mencapai 1.009 orang.
Ratusan napi di lapas tersebut merupakan pindahan dari beberapa lapas daerah di Jawa Timur, antara lain pindahan dari Lapas Medaeng di Surabaya, Lapas Madiun dan Lapas Malang, karena lapas tersebut diperuntukkan untuk manampung  napi yang terjesat kasus nakotika se Jawa Timur.
Selain menampung napi kejahatan narkotika, lapas tersebut juga menampung napi dan tahanan kasus pidana umum yang terjadi di wilayah hukum setempat. Warga binaan juga tidak hanya berasal dari Kabupaten Pamekasan saja, tapi juga berasal dari daerah lain termasuk dari empat kabupaten di Pulau Madura.
“Lapas Pamekasan merupakan bagian dari lapas narkotika di Jawa Timur, sehingga banyak warga binaan yang sudah mendapatkan putusan tetap di luar Pamekasan di kirim ke sini (lapas) karena memang  hanya khusus manampung  napi kasus nakotika,†ungkapnya.
Sumber:Â http://www.koranmadura.com/
What's Your Reaction?






