Perwakilan DOJ Kunjungi Rupbasan Jakarta Timur

Jakarta, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Timur mendapat kunjungan dari United States Department of Justice (DOJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Selasa (3/9). Kedatangan DOJ ke Rupbasan Jakarta Timur diwakili Peter Halpern selaku Resident Legal Advisor dan Cut Yunita yang merupakan Legal Specialist. "Kami senang sekali menyambut kedatangan tamu dari DOJ sehingga bisa berbagi ilmu dan wawasan tentang cara merawat dan memelihara basan yang berada di rupbasan," tutur Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Jepri Ginting. Setelah berbincang dengan tamu dari DOJ, Jepri mengajak mereka berkeliling untuk melihat tempat penyimpanan basan, diantaranya puluhan motor, mobil, minyak, dan masih banyak basan lainnya. Sementara itu, Peter Halpern selaku jaksa ini juga sangat berterima kasih telah disambut dengan baik oleh seluruh jajaran Rupbasan Jakarta Timur. "Kami sangat senang berkunjung ke sini sehin

Perwakilan DOJ Kunjungi Rupbasan Jakarta Timur
Jakarta, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Timur mendapat kunjungan dari United States Department of Justice (DOJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Selasa (3/9). Kedatangan DOJ ke Rupbasan Jakarta Timur diwakili Peter Halpern selaku Resident Legal Advisor dan Cut Yunita yang merupakan Legal Specialist. "Kami senang sekali menyambut kedatangan tamu dari DOJ sehingga bisa berbagi ilmu dan wawasan tentang cara merawat dan memelihara basan yang berada di rupbasan," tutur Kepala Rupbasan Jakarta Timur, Jepri Ginting. Setelah berbincang dengan tamu dari DOJ, Jepri mengajak mereka berkeliling untuk melihat tempat penyimpanan basan, diantaranya puluhan motor, mobil, minyak, dan masih banyak basan lainnya. Sementara itu, Peter Halpern selaku jaksa ini juga sangat berterima kasih telah disambut dengan baik oleh seluruh jajaran Rupbasan Jakarta Timur. "Kami sangat senang berkunjung ke sini sehingga bisa berbagi ilmu dan wawasan tentang rupbasan," tutup Peter. [caption id="attachment_84099" align="aligncenter" width="545"] rombongan DOJ diterima jajaran Ditjen PAS[/caption] Sebelum menyambangi Rupbasan Jakarta Timur, perwakilan DOJ diterima jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di Ruang Sahardjo untuk membahas fungsi, kedudukan, dan wewenang rupbasan. Kepada perwakilan DOJ, Kepala Sub Direktorat Administrasi Pengelolan Basan dan Baran Ditjen PAS, Budi Priyanto, menjelaskan rupbasan dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 44 ayat (1). “Rupbasan dibentuk melalui prinsip netralitas dan prinsip pemisahan fungsi pada pelaksanaan penegakan hukum, perlindungan HAM, dan penyelamatan aset hasil tindak pidana,” jelas Budi.    

What's Your Reaction?

like
0
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0