Peserta Diklat PIM IV Propinsi NTT Belajar Aspek Hukum di Lapas Kupang

Kupang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang menerima kunjungan 40 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XXI lingkup Pemerintah Kabupaten se-Propinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (26/7). Dalam kedatangannya, mereka mendapat materi Pelayanan Lapas dan Aspek Hukum yang langsung disampaikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kupang, Syarif Hidayat. Kalapas mengatakan bahwa lapas sebagai pengayom masyarakat bertugas untuk melayani masyarakat, dalam hal ini adalah para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Dulu orang melihat penjara adalah tempat yang mengerikan. Siapa yang masuk penjara berarti segala macam haknya dicabut. Dulu orang yang melakukan kejahatan dan masuk penjara disebut narapidana, tetapi sekarang sudah disebut WBP arena lapas adalah lembaga pengayom masyarakat,” terangnya. Ia menambahkan bahwa orang yang melakukan tindak pidana dan masuk penjara akan dibina di lapas, bukan disiksa. “Selain punya kewajiban, m

Peserta Diklat PIM IV Propinsi NTT Belajar Aspek Hukum di Lapas Kupang
Kupang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang menerima kunjungan 40 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XXI lingkup Pemerintah Kabupaten se-Propinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (26/7). Dalam kedatangannya, mereka mendapat materi Pelayanan Lapas dan Aspek Hukum yang langsung disampaikan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kupang, Syarif Hidayat. Kalapas mengatakan bahwa lapas sebagai pengayom masyarakat bertugas untuk melayani masyarakat, dalam hal ini adalah para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Dulu orang melihat penjara adalah tempat yang mengerikan. Siapa yang masuk penjara berarti segala macam haknya dicabut. Dulu orang yang melakukan kejahatan dan masuk penjara disebut narapidana, tetapi sekarang sudah disebut WBP arena lapas adalah lembaga pengayom masyarakat,” terangnya. Ia menambahkan bahwa orang yang melakukan tindak pidana dan masuk penjara akan dibina di lapas, bukan disiksa. “Selain punya kewajiban, mereka juga punya hak. Tentunya itu semua ada dasar hukumnya,” tambah Syarif. Pendamping peserta diklat, Yohanes Ali, mengaku senang peserta diklat kepemimpinan meninba ilm di Lapas Kupang. “Penjara ternyata tidak semengerikan seperti yang selama ini kamu bayangkan. Orang-orang yang melakukan kesalahan kemudian putusan pengadilan masuk penjara, di sini dibina dengan baik agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Mereka tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan berkembang sesuai minat dan bakat masing-masing,” ungkapnya. Apalagi, lanjut Yohanes, para WBP punya hak mendapat asimiliasi, pengurangan masa tahanan, dan mendapat pembebasan bersyarat. Mereka juga diberi kesempatan untuk dikunjungi oleh keluarga. Jadi, walaupun mereka tidak sebebas orang di luar penjara, setidaknya mereka bisa bebas berkreativitas sesuai dengan apa yang sudah disiapkan pihak Lapas. “Kami salut dengan bagaimana Bapak Kalapas beserta semua staf di sini yang mampu membina narapidana yang jumlahnya tidak sedikit,” puji Yohanes.     Kontributor: Fernando Dalla

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0