Petugas Rupbasan Wajib Periksa Basan Baran Secara Rutin

Bandung, INFO_PAS - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung melakukan pemeliharaan rutin benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) pada masing masing gudang yang menjadi tanggung jawabnya, Senin (20/2). Pemeliharaan dilakukan di gudang umum tertutup, berharga, berbahaya, dan umum terbuka. Proses pemeliharaan disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo, didampingi Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, dengan berkeliling ke seluruh ruangan gudang. “Petugas rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik basan dan baran karena merupakan bagian dari pengelolaan yang ada di rupbasan dan harus dilakukan secara rutin untuk menjamin keutuhan mutu dan jumlah basan baran sehingga dapat cepat diketahui dan dilaporkan bila terjadi penyusutan dan kerusakan,” terang Tendi. Hal serupa ditegaskan oleh Kepala Rupbasan, Slamet Widodo, yang mene

Petugas Rupbasan Wajib Periksa Basan Baran Secara Rutin
Bandung, INFO_PAS - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung melakukan pemeliharaan rutin benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) pada masing masing gudang yang menjadi tanggung jawabnya, Senin (20/2). Pemeliharaan dilakukan di gudang umum tertutup, berharga, berbahaya, dan umum terbuka. Proses pemeliharaan disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo, didampingi Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, dengan berkeliling ke seluruh ruangan gudang. “Petugas rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik basan dan baran karena merupakan bagian dari pengelolaan yang ada di rupbasan dan harus dilakukan secara rutin untuk menjamin keutuhan mutu dan jumlah basan baran sehingga dapat cepat diketahui dan dilaporkan bila terjadi penyusutan dan kerusakan,” terang Tendi. Hal serupa ditegaskan oleh Kepala Rupbasan, Slamet Widodo, yang menegaskan pihaknya wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik basan baran secara rutin dan berkala sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Ini dimaksudkan agar terjaganya keutuhan jenis, mutu, dan jumlah basan baran hingga proses peradilan selesai dan basan baran mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0