Petugas Rutan Sita Ponsel
BATAM, KOMPAS.com - Petugas rumah tahanan negara kelas IIA Batam, Kepulauan Riau menyita 16 ponsel dari para tahanan. Setiap tahanan akan disanksi tujuh hari kurungan bila tertangkap memiliki ponsel.
Kepala rumah tahanan negara (Rutan) Batam Anak Agung Gede Krisna mengatakan, ponsel-ponsel itu disita antara Desember hingga Januari. Sebagian dari pemiliknya diketahui tahanan kasus narkotika.
"Pemilik langsung disel tujuh hari," ujarnya, Selasa (31/1/2012) di Batam.
Ponsel-ponsel sitaan sebagian diserahkan ke satuan narkotika di kepolisian. Dalam beberapa kasus terdahulu, sebagian transaksi dan aktifitas jaringan narkotika diungkap dari ponsel-ponsel yang disita dari tahanan narkotika.
Agung mengatakan, kepemilikan ponsel juga dapat memengaruhi hak-hak tahanan seperti bebas bersyarat, remisi, dan hak lain. "Kalau kelakuannya tidak baik, pengajuan hak-hak bisa ditolak negara," tuturnya.
Sumber: regional.kompas.com/read/2012/01/31/10321232/Petugas.Rutan.Sita.Ponsel
BATAM, KOMPAS.com - Petugas rumah tahanan negara kelas IIA Batam, Kepulauan Riau menyita 16 ponsel dari para tahanan. Setiap tahanan akan disanksi tujuh hari kurungan bila tertangkap memiliki ponsel.
Kepala rumah tahanan negara (Rutan) Batam Anak Agung Gede Krisna mengatakan, ponsel-ponsel itu disita antara Desember hingga Januari. Sebagian dari pemiliknya diketahui tahanan kasus narkotika.
"Pemilik langsung disel tujuh hari," ujarnya, Selasa (31/1/2012) di Batam.
Ponsel-ponsel sitaan sebagian diserahkan ke satuan narkotika di kepolisian. Dalam beberapa kasus terdahulu, sebagian transaksi dan aktifitas jaringan narkotika diungkap dari ponsel-ponsel yang disita dari tahanan narkotika.
Agung mengatakan, kepemilikan ponsel juga dapat memengaruhi hak-hak tahanan seperti bebas bersyarat, remisi, dan hak lain. "Kalau kelakuannya tidak baik, pengajuan hak-hak bisa ditolak negara," tuturnya.
Sumber: regional.kompas.com/read/2012/01/31/10321232/Petugas.Rutan.Sita.Ponsel