PK Bapas Makassar Inisiasi Perdamaian Pelaku & Korban Kasus Pencurian

Makassar, INFO_PAS - Pendekatan Restorative Justice merupakan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012 sebagai dasar pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam tahap Pra Adjudikasi untuk kasus Anak Bertentangan dengan Hukum di seluruh Indonesia sesuai dan sejalan dengan visi Pemasyarakatan. Hal ini pula yang mendasari dua PK Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, A. Moh. Hamka dan I Tri Umbara, untuk menginisiasi perdamaian antara pelaku dan korban kasus pencurian. Melalui media komunikasi, PK menjadwalkan pertemuan dari para orang tua Anak pelaku dan korban guna menggali informasi dan tanggapan kedua pihak perihal perkara yang tengah ditangani. "Hari ini kami mengumpulkan orang tua Anak pelaku dan korban guna mencari titik temu perkara yang tengah kami tangani," ungkap I Tri Umbara yang lekat disapa Komang. [caption id="attachment_73917" align="aligncenter" width="300"] PK Bapas Makassar Inisiasi Perdamaian Pelaku & Korban Kasus Pencurian

Makassar, INFO_PAS - Pendekatan Restorative Justice merupakan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012 sebagai dasar pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam tahap Pra Adjudikasi untuk kasus Anak Bertentangan dengan Hukum di seluruh Indonesia sesuai dan sejalan dengan visi Pemasyarakatan. Hal ini pula yang mendasari dua PK Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, A. Moh. Hamka dan I Tri Umbara, untuk menginisiasi perdamaian antara pelaku dan korban kasus pencurian. Melalui media komunikasi, PK menjadwalkan pertemuan dari para orang tua Anak pelaku dan korban guna menggali informasi dan tanggapan kedua pihak perihal perkara yang tengah ditangani. "Hari ini kami mengumpulkan orang tua Anak pelaku dan korban guna mencari titik temu perkara yang tengah kami tangani," ungkap I Tri Umbara yang lekat disapa Komang. [caption id="attachment_73917" align="aligncenter" width="300"] mediasi oleh PK Bapas Makassar[/caption] Menurutnya, inisiasi untuk mengadakan mediasi ini murni dari kedua PK untuk menemukan titik temu sehingga upaya diversi tetap bisa dilaksanakan pada tahap penyidikan oleh kepolisian. Sebelumnya, kasus pencurian yang melibatkan dua Anak pelaku ini tengah berproses di tahap penyidikan Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar dimana korban mengalami kerugian materil berupa telepon genggam. "Korban siap memaafkan klien. Pelaksanaan mediasi juga berlangsung sejuk sehingga para pihak menyepakati untuk berdamai. Hanya saja karena persoalan ini adalah ranah penyidik, tetapi sudah ada kesepahaman antara para pihak, akan lebih mudah apabila saat berlangsungnya mediasi lanjutan turut menghadirkan pihak lainnya di Polsek Panakukang," PK Bapas Makassar lainnya, A. Moh. Hamka, usai pelaksanaan mediasi.     Kontributor: Andi Haidir Indar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0