PK Bapas Serang Berperan Wujudkan Diversi Kasus Laka Lantas

Serang, INFO_PAS – Dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Agus Susilo dan Hendra Riyanto, mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus kecelakaan lalu lintas berinisial FN dalam proses diversi, Kamis (3/8) lalu di Kepolisian Resor Cilegon. Sebagai wakil fasilitator, PK Bapas Serang menyampaikan hasil penelitiannya, yaitu proses diversi dilaksanakan berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa diversi dapat dilakukan apabila ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. “Terhadap pelaku FN yang diduga melanggar pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana enam tahun, kami merekomendasikan untuk melakukan proses diversi terhadap proses hukum yang dijalani oleh klien,” ujar Agus. Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban, Asmuni, berharap keluarga ABH dapat memberikan uang santunan untuk acara 40 har

PK Bapas Serang Berperan Wujudkan Diversi Kasus Laka Lantas
Serang, INFO_PAS – Dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Agus Susilo dan Hendra Riyanto, mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus kecelakaan lalu lintas berinisial FN dalam proses diversi, Kamis (3/8) lalu di Kepolisian Resor Cilegon. Sebagai wakil fasilitator, PK Bapas Serang menyampaikan hasil penelitiannya, yaitu proses diversi dilaksanakan berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa diversi dapat dilakukan apabila ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. “Terhadap pelaku FN yang diduga melanggar pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana enam tahun, kami merekomendasikan untuk melakukan proses diversi terhadap proses hukum yang dijalani oleh klien,” ujar Agus. Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban, Asmuni, berharap keluarga ABH dapat memberikan uang santunan untuk acara 40 harian. Permintaan tersebut disanggupi oleh orangtua FN yang menyatakan akan memenuhi permintaan dua minggu dari hari pertemuan tersebut. “Kami meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh anak kami,”  ujar Ahmad Fahroji, ayah FN. Awalnya keluarga korban tidak sepakat bila kasus tersebut tidak dilanjutkan proses hukumnya, namun melalui mediasi yang dilakukan PK Bapas Serang akhirnya pihak korban menerima putusan dan terwujudlah diversi dengan ganti rugi. “Selanjutnya kami akan buatkan berita acara diversi dan akan meminta penetapan dari pengadilan,” pungkas Agus.       Kontributor: Bayu Karjaredja

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0