PK Bapas Yogya Uraikan Kendala Penanganan ABH

Yogyakarta, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta, Farid Edy Susanta, mengemukakan permasalahan-permasalahan yang kerap ditemui di lapangan terkait penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terutama kepada anak pelaku. Hal ini disampaikannya saat menghadiri diskusi terkait Isu Gender dan Anak di Yogyakarta tahun 2018, Senin (16/4) yang digelar oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Pemerintah (BPPM) Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain PK Bapas Yogyakarta, diskusi ini juga dihadiri perwakilan dari lembaga pemerintah di Yogyakarya dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kependudukan, ketenagakerjaan, hukum dan sosial budaya, politik dan pengambil keputusan, serta lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak. Farid mengajak masyarakat harus melihat anak pelaku dari perspektif sebagai anak itu sendiri. “Hakikatnya, anak pelaku merupakan korban juga. Jadi, perlindungan haknya pu

PK Bapas Yogya Uraikan Kendala Penanganan ABH
Yogyakarta, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta, Farid Edy Susanta, mengemukakan permasalahan-permasalahan yang kerap ditemui di lapangan terkait penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terutama kepada anak pelaku. Hal ini disampaikannya saat menghadiri diskusi terkait Isu Gender dan Anak di Yogyakarta tahun 2018, Senin (16/4) yang digelar oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Pemerintah (BPPM) Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain PK Bapas Yogyakarta, diskusi ini juga dihadiri perwakilan dari lembaga pemerintah di Yogyakarya dari bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kependudukan, ketenagakerjaan, hukum dan sosial budaya, politik dan pengambil keputusan, serta lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak. Farid mengajak masyarakat harus melihat anak pelaku dari perspektif sebagai anak itu sendiri. “Hakikatnya, anak pelaku merupakan korban juga. Jadi, perlindungan haknya pun harus disejajarkan. Contoh perlindungan terhadap pelaku yang masih terabaikan adalah keberlanjutan anak pelaku untuk menempuh pendidikannya. Banyak sekolah yang langsung memberhentikan anak pelaku meski proses hukum belum selesai dan sedang berjalan,” ungkap Farid. Di hadapan peserta lain, Farid mengajak instansi dan masyarakat turut serta dalam penanganan dan pemenuhan hak ABH karena masih banyak hak-hak yang belum terpenuhi. “Selain dari sisi pendidikan si anak, beberapa hak yang sering terabaikan adalah hak anak untuk disembunyikan identitasnya, hak anak terbebas dari segala bentuk intimidasi, dan beberapa hak lain. Selama ini asas praduga tak bersalah masih terabaikan,” lanjutnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan Hak-hak Perempuan BPPM Daerah Istimewa Yogyakarta, Waty Marliawaty, menjelaskan diskusi tersebur mengangkat kendala pemerintah dalam menjalankan strategi pengarusutamaan gender dan hak anak. “Data pilah berdasarkan gender dan anak menjadi sangat penting ketika akan membuat kebijakan atau rekomendasi dalam penanganan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan,” urainya. Pertemuan itu juga bertujuan saling mengenali isu-isu yang ada di masing-masing bidang agar tercipta perumusan dan pemetaan isu-isu penting yang saling terkait antar bidang sebagai acuan dalam analisis, perencanaan pengolahan sistem data, dan penentuan kebijakan terkait isu gender dan anak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Diskusi ini berlangsung selama dua hari hingga Selasa (17/4) yang terbagi dalam empat sesi dimana setiap sesi diisi bergantian dari masing-masing instansi sebagai pemantik diskusi.     Konttributor: Bondan P.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0