PK Muda Bapas Yogya Jadi Narasumber Seminar Perlindungan Anak

Yogyakarta, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta yang diwakili oleh Sri Akhadiyanti selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda menjadi narasumber dalam Seminar Perlindungan Anak, Kamis (21/3) di Hotel Grand Darmo Yogyakarta. Seminar ini diadakan oleh Yayasan Compassion Indonesia atau lebih dikenal sebagai Pusat Pengembangan Anak (PPA), sebuah LSM nirlaba yang berkiprah di bidang perlindungan anak serta pemberdayaan anak kurang mampu. Dalam seminar ini, 65 peserta yang berasal dari Gembala Gereja, Komisi Gereja, serta koordinator dan staf PPA mengikuti penjelasan mengenai peran bapas dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selaku narasumber, Yanti, sapaan akrabnya, menceritakan pengalamannya menangani klien Anak selama 19 tahun berkarier sebagai PK. Menurutnya, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai dasar penanganan ABH, berbeda cukup signifikan dengan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang berlaku

PK Muda Bapas Yogya Jadi Narasumber Seminar Perlindungan Anak
Yogyakarta, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta yang diwakili oleh Sri Akhadiyanti selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda menjadi narasumber dalam Seminar Perlindungan Anak, Kamis (21/3) di Hotel Grand Darmo Yogyakarta. Seminar ini diadakan oleh Yayasan Compassion Indonesia atau lebih dikenal sebagai Pusat Pengembangan Anak (PPA), sebuah LSM nirlaba yang berkiprah di bidang perlindungan anak serta pemberdayaan anak kurang mampu. Dalam seminar ini, 65 peserta yang berasal dari Gembala Gereja, Komisi Gereja, serta koordinator dan staf PPA mengikuti penjelasan mengenai peran bapas dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selaku narasumber, Yanti, sapaan akrabnya, menceritakan pengalamannya menangani klien Anak selama 19 tahun berkarier sebagai PK. Menurutnya, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai dasar penanganan ABH, berbeda cukup signifikan dengan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang berlaku sebelumnya. Sebelumnya, putusan terhadap Anak hanya terbatas pada kembali ke orang tua atau pidana penjara, namun kini ada lebih banyak jenis putusan yang dapat diambil dengan mengedepankan restorative justice. “Ini berarti proses hukum berfokus pada mengembalikan keadaan seperti sebelum dilakukannya tindak pidana dengan melibatkan, baik pihak pelaku maupun korban,” tuturnya seraya merinci satu per satu tugas pokok dan fungsi bapas, yaitu pendampingan, pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, dan pengawasan. Untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang materi yang diberikan, Yanti juga mengadakan role play tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam kasus pidana Anak mulai dari penyidikan, pengambilan data litmas, sidang diversi, dan sidang kasus Anak. Sidang diversi yang diperagakan adalah sidang diversi yang gagal karena tidak tercapai kesepakatan sehingga dapat diperagakan diversi di tingkat penyidikan, kejaksaan, dan persidangan. Role play pun melibatkan panitia seminar dan sejumlah peserta. Dalam kegiatan role play ini, Yanti memperagakan dan menjelaskan peran PK pada setiap tahapan. [caption id="attachment_75988" align="aligncenter" width="300"] Seminar Perlindungan Anak[/caption] Dalam sesi tanya-jawab, salah satu peserta dari PPA Wonosari, Lena, menanyakan apakah sebaiknya korban kasus kecelakan lalu lintas yang melibatkan pelaku Anak menindaklanjuti kasus melalui proses hukum atau dengan kesepakatan ganti rugi yang bersifat informal. Menjawab pertanyaan ini, Yanti menyarankan untuk tetap berpegangan pada proses hukum yang berlaku. “Sesuai dengan ancaman hukuman yang berlaku dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kasus ini akan diupayakan untuk diselesaikan melalui diversi. Lagipula, kesepakatan informal tidak mengikat dan tidak berkekuatan hokum,” katanya. Sementara itu, Indri dari PPA mengapresiasi penyampaian materi oleh pihak bapas sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum yang terlibat dalam penanganan kasus Anak. “Selama ini kami memberikan bantuan hukum kepada Anak yang terlibat kasus pidana dengan merujuk ke lembaga tertentu karena kapasitas kami belum dapat melakukan pendampingan secara langsung kepada Anak,” tuturnya. Melalui materi yang diberikan, ia kini lebih memahami peran bapas dan pihak penegak hukum lain sehingga dapat menjelaskan proses hukum yang akan dihadapi Anak dengan lebih baik. Hal serupa dinyatakan oleh Anggia, perwakilan PPA yang berpraktik di kota Bandung. “Kami mendampingi banyak Anak yang kurang mampu dan menghadapi banyak rintangan dalam hidup, termasuk salah satunya tindak pidana yang dilakukan oleh sebagian Anak. Selama ini kami kurang dapat merekomendasikan tindakan yang tepat bagi Anak tersebut. Dengan diberikannya materi ini, kami memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai proses hukum bagi Anak yang melakukan tindak pidana,” ungkap Anggia. Selain menghadirkan PK Bapas Yogyakarta, penyelenggara juga mengundang narasumber dari Unit Perempuan Perlindungan Anak Kepolisian Daerah Yogyakarta serta perwakilan dari Pusat Pelayanan dan Perlindungan Terpadu Anak dan Perempuan.     Kontributor: Marhaeni Sekar F. P.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0