Plt. Karupbasan Kendari: Lakukan Tugas Sesuai SOP & Hindari Narkoba

Kendari, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari melaksanakan tatap muka perdana bersama seluruh jajarannya, Rabu (27/2). Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mempererat hubungan kebersamaan serta mensinergikan kinerja masing-masing sub seksi guna menghasilkan kinerja terbaik bagi Rupbasan Kendari. Pelaksana Tugas Kepala Rupbasan Kendari, Johanis Tangkudung, menyampaikan isu-isu Pemasyarakatan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Ia berharap seluruh petugas Rupbasan Kendari senantiasa melaksanakan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan serta mampu memberikan inovasi dalam pelaksanaannya sehingga target kinerja Rupbasan Kendari dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. [caption id="attachment_74419" align="aligncenter" width="300"] Plt. Karupbasan Kendari: Lakukan Tugas Sesuai SOP & Hindari Narkoba

Kendari, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari melaksanakan tatap muka perdana bersama seluruh jajarannya, Rabu (27/2). Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mempererat hubungan kebersamaan serta mensinergikan kinerja masing-masing sub seksi guna menghasilkan kinerja terbaik bagi Rupbasan Kendari. Pelaksana Tugas Kepala Rupbasan Kendari, Johanis Tangkudung, menyampaikan isu-isu Pemasyarakatan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Ia berharap seluruh petugas Rupbasan Kendari senantiasa melaksanakan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan serta mampu memberikan inovasi dalam pelaksanaannya sehingga target kinerja Rupbasan Kendari dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. [caption id="attachment_74419" align="aligncenter" width="300"] tatap muka seluruh jajaran Rupbasan Kendari[/caption] “Hindari penyalahgunaan obat terlarang, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Sudah cukup banyak korban di jajaran Pemasyarakatan. Jika benar terbukti, maka tidak ada kata maaf dan ampun. Bukan hanya diproses secara administrasi, namun juga diproses secara pidana,” tegas Johanis. Sebagai informasi, Johanis yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Rupbasan Kendari berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W25-690.KP.04.02 Tahun 2019.     Kontributor: Zulkarnain

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0