Press Release: Percepat Proses Integrasi, 1.243 Anak Terima Remisi Anak Nasional

Jakarta, INFO_PAS -  Sebanyak 1.243 Anak yang tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia terima Remisi Anak Nasional (RAN) tahun 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.145 Anak mendapatkan RAN I (pengurangan sebagian) dan 98 Anak mendapatkan RAN II (habis masa pidana atau bebas). RAN diberikan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli.

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan menyumbang jumlah RAN terbanyak dengan jumlah 122 Anak. Selanjutnya disusul oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 107 Anak dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 84 Anak.

Press Release: Percepat Proses Integrasi, 1.243 Anak Terima Remisi Anak Nasional

Jakarta, INFO_PAS -  Sebanyak 1.243 Anak yang tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia terima Remisi Anak Nasional (RAN) tahun 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.145 Anak mendapatkan RAN I (pengurangan sebagian) dan 98 Anak mendapatkan RAN II (habis masa pidana atau bebas). RAN diberikan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli.

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan menyumbang jumlah RAN terbanyak dengan jumlah 122 Anak. Selanjutnya disusul oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 107 Anak dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 84 Anak.

“Anak merupakan aset bangsa yang sangat berharga. Kita para orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberi bekal yang baik bagi kehidupan mereka selanjutnya. Mereka yang ada di dalam LPKA masih memiliki jalan yang panjang. Untuk itulah RAN diberikan dengan pertimbangan masa depan Anak,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Selasa (23/7).

Utami juga mengungkapkan, bahwa RAN diberikan bagi mereka yang sudah menunjukkan adanya perubahan perilaku setelah dilakukan pembinaan di dalam LPKA.

“Pemberian RAN tersebut tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang sedang kita jalankan. Perubahan perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana (dewasa dan anak) bukan lagi berlandaskan dengan waktu, melainkan perubahan perilaku dari warga binaan sendiri,” tambah Utami.

Utami menyebutkan bahwa pemberian RAN menjadi salah satu upaya jajarannya untuk mengurangi beban psikologi Anak serta mempercepat proses integrasi. Dengan harapan, Anak tersebut dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik.

Pemberian RAN didasarkan pada Pasal 34C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id tanggal 23 Juli 2019 pukul 15.02 WIB, jumlah tahanan dan narapidana Anak di seluruh Indonesia mencapai 2.699 anak dengan rincian 779 anak tahanan dan 1.920 anak pidana. Sementara itu, saat ini terdapat 1.277 klien anak yang tersebar di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0