REMISI LEBARAN, 820 NAPI BEBAS

JAKARTA – Berkah Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan para narapidana yang tengah mendekam di balik jeruji besi. Sebanyak 56.704 napi berhak mendapatkan remisi hari raya. Dari jumlah itu, 820 orang di antaranya akan langsung bebas. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi mengatakan, narapidana yang langsung bebas karena mendapatkan remisi khusus II. ’’Pemberian remisi ini sudah ada aturannya. Ada yang pengurangan masa hukuman 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, dan 2 bulan,’’ jelas Akbar, Senin (28/7). Dari 56.704 napi yang mendapatkan remisi, 820 orang langsung bebas dan sisanya sebanyak 55.884 napi masih menjalani masa hukuman. ’’Pemberian remisi ini selain untuk memotivasi napi berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan
REMISI LEBARAN, 820 NAPI BEBAS

JAKARTA – Berkah Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan para narapidana yang tengah mendekam di balik jeruji besi. Sebanyak 56.704 napi berhak mendapatkan remisi hari raya. Dari jumlah itu, 820 orang di antaranya akan langsung bebas. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Akbar Hadi mengatakan, narapidana yang langsung bebas karena mendapatkan remisi khusus II. ’’Pemberian remisi ini sudah ada aturannya. Ada yang pengurangan masa hukuman 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, dan 2 bulan,’’ jelas Akbar, Senin (28/7). Dari 56.704 napi yang mendapatkan remisi, 820 orang langsung bebas dan sisanya sebanyak 55.884 napi masih menjalani masa hukuman. ’’Pemberian remisi ini selain untuk memotivasi napi berperilaku baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, juga dimaksudkan untuk mengurangi dampak over kapasitas,’’ ujar Akbar. Seperti diketahui, problem di mayoritas lapas dan rutan di Indonesia adalah over kapasitas. Faktor itulah yang kerap mematik kerusuhan di dalam lapas. Data Ditjen Pemasyarakatan menunjukan, saat ini di Indonesia terdapat 463 lapas dan rutan. Lapas dan rutan tersebut dihuni 165.731 orang, terdiri atas narapidana 113.067 orang dan tahanan 52.664 orang. Padahal, seluruh lapas dan rutan yang ada hanya sanggup menampung sekitar 109.231 orang. ’’Artinya over kapasitasnya sangat besar,’’ kata Akbar. Dari 33 kantor wilayah Kemenkum HAM, hanya delapan yang satusnya tidak over kapasitas. Yakni, Jogjakarta, Maluku, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Barat, Papua Barat, Sulawesi  Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Akbar mengungkapkan, dalam pemberian remisi Lebaran tahun ini, kanwil Jawa Barat paling banyak memberikan potongan masa tahanan, yakni 10.532 orang. Urutan kedua ditempati DKI Jakarta (6.120 napi ), dan Jawa Timur (6.098 napi). (gun/fal) Sumber: jawapos.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0