Rupbasan Bandung Fasilitasi Konstek Sosialisasi Pedoman Pendataan Basan Baran Berbasis IT

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menjadi tuan rumah Konsultasi Teknis (Konstek) Sosialisasi Pedoman Pendataan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Berbasis IT jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jumat (1/3). Dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Abdul Aris, konstek tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Rupbasan dan operator di kantor rupbasan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. “Pengelolaan basan baran adalah tugas dari rupbasan dalam upaya menjaga keutuhan mutu dan kualitas barang bukti dalam proses peradilan,” ucap Aris. Ia menambahkan sesuai dengan Revitalisasi Pemasyarakatan, pendataan dan pengelolaan basan baran harus sudah mulai memakai sitem barcode dan mulai dilakukan data terintegrasi antara rumah tahanan negara dan rupbasan. [caption id="attachment_74577" align="aligncenter" width="300"] Rupbasan Bandung Fasilitasi Konstek Sosialisasi Pedoman Pendataan Basan Baran Berbasis IT

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menjadi tuan rumah Konsultasi Teknis (Konstek) Sosialisasi Pedoman Pendataan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Berbasis IT jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jumat (1/3). Dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Abdul Aris, konstek tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Rupbasan dan operator di kantor rupbasan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. “Pengelolaan basan baran adalah tugas dari rupbasan dalam upaya menjaga keutuhan mutu dan kualitas barang bukti dalam proses peradilan,” ucap Aris. Ia menambahkan sesuai dengan Revitalisasi Pemasyarakatan, pendataan dan pengelolaan basan baran harus sudah mulai memakai sitem barcode dan mulai dilakukan data terintegrasi antara rumah tahanan negara dan rupbasan. [caption id="attachment_74577" align="aligncenter" width="300"] Konstek Sosialisasi Pedoman Pendataan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara berbasis IT[/caption] “Dengan diselenggrakannya kegiatan ini diharapkan ada kesamaan persepsi dan keseragaman dalam pelaksanaan pengelolaan basan baran, khususnya dalam pendataan basan baran berbasis IT,” harap Aris. Sebelumnya, ketua pelaksana kegiatan yang juga Kepala Bidang Kemanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/ Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Damari, menjelaskan kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2019, diantaranya meningkatkan fungsi pengelolaan basan baran dalam rangka jaminan perlindungan atas bukti yang disita atau dirampas agar terjaga nilai dan keutuhannya sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri dan HAM Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. “Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan bagi para petugas pelaksana pengelolaan basan baran, khususnya pendataan basan baran yang berbasis IT pada rupbasan di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Barat,” tutur Damari.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0